REI Minta Persyaratan KPR dan KPA Dipermudah
Rabu, 14 Juli 2021 | 21:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyambut positif langkah pemerintah dalam menyederhanakan regulasi, terutama sektor properti. Kemudahan tersebut, dinilai bisa mendorong investasi maupun juga kepemilikan properti asing di Indonesia.
"Masalah pertanahan untuk properti sangat membantu, khususnya keseluruhan aturan yang dilakukan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan BPN dalam mempermudah investasi untuk end user, investor dari rumah sederhana dan kepemilikan asing," kata Totok Lusida dalam acara Investor Daily Summit 2021, yang disiarkan secara daring, Rabu (14/7/2021).
Totok juga meminta kepada perbankan untuk melonggarkan aturan mengenai persyaratan KPR yang dianggap cukup berat bagi konsumen dan pengembang. Pasalnya, sekitar 90% pembeli properti saat ini masih menggunakan KPR dan KPA.
"Sehingga kemudahan pemerintah dan stimulus lainnya ini harus gayung bersambut untuk mempermudah. Dengan demikian, prospek properti di masa pandemi covid-19 bisa lebih baik lagi," kata Totok.
Menurut Totok, REI juga mengusulkan agar pemerintah perlu dinamis dan fleksibel dalam mengubah ketentuan dalam UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya. "Tujuannya, agar sesuai dengan tujuan utama cipta kerja, yaitu menciptakan lapangan kerja dan mempermudah investasi," tandasnya.
Kemudian, lanjut Totok, penerapan secara luas perizinan di tiap kantor melalui sistem online agar menghapus pungutan liar dan abuse of power oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Tetap menjalankan dialog dengan pelaku usaha melalui asosiasi sektor terkait agar dapat memahami secara lengkap mengenai proses bisnis dan kendala yang dihadapi pelaku usaha," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




