ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Satgas Waspada Investasi Sudah Tutup 3.365 Pinjol Ilegal

Kamis, 22 Juli 2021 | 14:09 WIB
H
FB
Penulis: Herman | Editor: FMB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam acara Zooming with Primus bertajuk “Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal” yang disiarkan langsung di Beritasatu TV, Kamis, 22 Juli 2021.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam acara Zooming with Primus bertajuk “Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal” yang disiarkan langsung di Beritasatu TV, Kamis, 22 Juli 2021. (Beritasatu.com/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyampaikan, sejak 2018 hingga Juli 2021, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun menurut Tongam, pemblokiran pinjol ini bukan merupakan solusi jangka panjang. Sebab tiap kali diblokir, besoknya akan muncul yang baru dengan nama berbeda karena adanya kemudahan membuat website atau aplikasi pinjol.

Karenanya, menurut Tongam pemberantasan pinjol ilegal harus dilakukan dari dua sisi, yaitu sisi pelaku dan juga sisi peminjam. Masyarakat perlu terus diberikan edukasi agar tidak melakukan pinjaman kepada pinjol ilegal.

"Pinjol ilegal ini selalu membebani dan merugikan masyarakat sebagai peminjam. Sering terjadi penipuan di kesepakatan, misalnya dijanjikan pinjaman Rp 1 juta, tetapi yang ditransfer hanya Rp 600.000. Bunganya dijanjikan 0,5%, ternyata bisa sampai 3% per hari dan juga jangka waktu yang dijanjikan 90 hari, ternyata hanya 7 hari," kata Tongam dalam acara Zooming with Primus bertajuk "Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal" yang disiarkan langsung di Beritasatu TV, Kamis (22/7/2021).

Tongam menambahkan, pinjol ilegal juga kerap meminta akses ke semua data dan nomor kontak di telepon yang kemudian dijadikan "senjata" untuk melakukan teror bila si peminjam tidak bisa melunasi pinjaman. Karenanya, Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses pinjol ilegal. Bila memang membutuhkan pinjaman, lakukan pinjaman di fintech peer to peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT

"Satgas Waspada Investasi telah melakukan tindakan preventif dan represif dalam penanganan pinjol ilegal. Untuk tindakan preventif seperti edukasi kepada masyarakat, respon pengaduan masyarakat, dan menyebarkan SMS Waspada Pinjol Ilegal. Kemudian secara represif, kita juga mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs atau aplikasi, hingga menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," kata Tongam.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon