ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Beri Insentif Rp112 M untuk Kota Hijau

Kamis, 8 November 2012 | 17:38 WIB
IB
B
Ilustrasi penanaman massal pohon Sengon untuk penghijauan lahan kritis atau eks bencana. (JG Photo/Boy T Harjanto)
Ilustrasi penanaman massal pohon Sengon untuk penghijauan lahan kritis atau eks bencana. (JG Photo/Boy T Harjanto) (Jakarta Globe)
Kriteria tersebut antara lain tersedianya ruang terbuka hijau minimal 30 persen, adanya infrastruktur.

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan memberikan insenstif senilai total Rp112 miliar bagi pemerintah kabupaten/kota yang berkomitmen mewujudkan kota hijau di daerahnya.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk bantuan teknis dan pendampingan.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, pada tahun lalu sudah ada 60 kabupaten/kota yang telah mencanangkan perwujudan kota hijau, sedangkan tahun ini sudah ada 52 kabupaten kota yang menyatakan komitmen merealisasikan hal yang sama di daerahnya.

"Tahun depan, kabupaten/kota tersebut diharapkan sudah menjalankan program hijau,"  tutur dia seusai membuka puncak peringatan Hari Tata Ruang 2012 di Jakarta, Kamis (8/11).

Untuk mewujudkan kota hijau, sambung dia, ada delapan kriteria yang mesti dipenuhi. Kedelapan kriteria tersebut antara lain tersedianya ruang terbuka hijau minimal 30 persen, adanya infrastruktur, transportasi, dan komunitas hijau, serta didukung sanitasi air dan sampah yang baik.

"Untuk meningkatkan ruang terbuka hijau lebih mudah. Selain itu, untuk membuat transportasi sehingga mengurangi kemacetan dan mengurangi emisi itu  sulit,” paparnya.

Pemerintah, sambung dia, akan memberikan insentif berupa bantuan teknis dan pendampingan penyusunan action plan dan master plan kota hijau kepada kabupaten/kota yang berkomitmen merealisasikan hal tersebut.

"Insentif tersebut akan diberikan melalui  Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum," kata Djoko.

Di tempat yang sama, Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi mengatakan, besaran insentif Rp1 miliar yang diberikan pemerintah pada setiap kabupaten/kota diharapkan dapat menciptakan kota hijau.

“Bantuan yang diberikan kementerian untuk kota hijau dilakukan setiap tahun senilai Rp1 miliar. Insentif tersebut digunakan untuk membantu kabupaten/kota kota mewujudkan action plan, masterplan  kota hijau, dan juga pembentukan komunitas hijau,” tutur dia.

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon