ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Disebut High Cost, BP Migas Berdalih "Hukum Alam"

Selasa, 13 November 2012 | 19:17 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
ilustrasi migas
ilustrasi migas (JG/ Afriadi Hikmal)
Kalau produksi migas turun, itu tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Migas, karena memang dari lapangan migas yang kita miliki, 85 persen-nya adalah lapangan migas yang tua

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dinilai merupakan salah satu lembaga berbiaya tinggi yang mungkin menjadi salah satu alasan pembubarannya oleh Mahkamah Konstitusi, namun kondisi seperti itu sebetulnya merupakan "hukum alam" dan bukan kesalahan kebijakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas Security dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo dalam acara Jurnal Utama di Beritasatu TV, Selasa (13/11) malam.

"Kalau produksi migas turun, itu tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Migas, karena memang dari lapangan migas yang kita miliki, 85 persen-nya adalah lapangan migas yang tua, otomotasi butuh biaya yang tinggi," kata Hadi dalam sambungan telepon secara live.

"Kenapa itu menjadi pertanyaan, kan memang hukum alamnya begitu."

Namun Hadi menegaskan pihaknya juga terus melakukan upaya eksplorasi untuk menemukan lapangan-lapangan baru yang lebih produktif.

"Kalau mau ditingkatkan, kita harus temukan (lapangan migas) yang gede-gede. Hukum alam itu," katanya.

Tentang keputusan MK itu sendiri, Hadi menyampaikan harapannya agar segera ada tindak lanjut yang nyata dari pemerintah sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran nasib para karyawannya.

"Kami tentu akan terus bekerja, kan roda harus tetap berjalan. Kami harap akan segera ada keputusan dari Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) atau apa."

Tentang kontrak-kontrak yang sudah terlanjur ditandatangani BP Migas, Hadi mengaku tidak punya kapasitas untuk menjawab tentang hal tersebut.

Pada kesempatan yang sama, mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli menyarankan sebaiknya kontrak-kontrak yang sudah terlanjur diteken dihormati oleh negara.

"Kecuali yang berbau KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)," imbuhnya.

"Namun akan jadi ilegal kalau kontrak-kontrak itu ditanda-tangani oleh BP Migas mulai hari ini," jelasnya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon