ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mobil Dinas Pimpinan BP Migas 'Downgrade' dari Camry ke Innova

Selasa, 20 November 2012 | 14:29 WIB
AB
B
Penulis: Antara/ Whisnu Bagus | Editor: B1
Suasana aktivitas di kantor BP Migas. FOTO: Yudhi Sukma Wijaya/ JAKARTA GLOBE
Suasana aktivitas di kantor BP Migas. FOTO: Yudhi Sukma Wijaya/ JAKARTA GLOBE
Secara bertahap, hal yang sama akan diaplikasikan pada pejabat lainnya.

Pimpinan mantan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari wakil kepala dan deputi mengganti mobil dinasnya dari  jenis Toyota Camry menjadi Toyota Kijang Innova.

Langkah ini seiring berpindahnya peran dan fungsi BP Migas ke dalam  Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas di bawah kendali Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

"Mulai hari ini para pimpinan SKSP Migas menggunakan Kijang Innova," kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas SKSP Migas, Hadi Prasetyo di Jakarta, Selasa (20/11).

Dia mengatakan, penggantian kendaraan tersebut memenuhi permintaan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas sekaligus Menteri ESDM, Jero Wacik. Secara bertahap, hal yang sama akan diaplikasikan pada pejabat lainnya.
 
SKSP Migas yang berada di bawah Kementerian ESDM merupakan lembaga sementara yang menggantikan fungsi dan tugas BP Migas pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan badan tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
 
Sehari sebelumnya, Jero Wacik meminta pimpinan eks BP Migas tidak perlu memakai Toyota Camry seperti sebelumnya.  "Misalkan, diturunkan menjadi mobil sejenis Kijang saja. Demikian pula kendaraan pegawai di bawahnya akan disesuaikan. Saya akan cek nanti," katanya saat tatap muka dengan karyawan eks BP Migas.

Pada kesempatan itu, Jero meminta SKSP Migas harus menjawab setidaknya empat tuntutan yang disampaikan penggugat UU Migas ke MK. Keempat tuntutan itu adalah pemborosan, inefisiensi, proasing, dan prorakyat.

Pada 13 November 2013, MK memutuskan keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. MK mengalihkan fungsi dan tugas BP Migas ke Kementerian ESDM sampai ada UU yang baru. Atas putusan MK itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2012 dan dua keputusan menteri yakni Kepmen ESDM No 3135 dan No 3136 Tahun 2012.

Sesuai aturan tersebut, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas sebagai pengganti sementara BP Migas sampai terbitnya UU baru. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon