DJKN Optimalkan Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi
Jumat, 10 Desember 2021 | 16:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar manfaatnya kembali kepada masyarakat, termasuk BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
Pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kejaksaaan Republik Indonesia, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purnama T Sianturi menyampaikan, kewenangan Kementerian Keuangan adalah menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN.
Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan di antaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan.
"Pada tahun 2021, hibah BMN yang berasal dari barang rampasan negara kepada sejumlah pemerintah daerah sebesar Rp 108,85 miliar. Sedangkan nilai Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas BMN dari barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga pada tahun 2021 sebesar Rp 76,25 miliar," kata Purnama dalam acara bincang media secara daring, Jumat (10/12/2021).
Purnama merinci, capaian dari pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi pada tahun 2021 yakni menghasilkan nilai lelang sebesar Rp 401,84 juta. Sedangkan total nilai PSP BMN dari barang gratifikasi sebesar Rp 187,24 juta.
Kewenangan atas tindak lanjut pengelolaan BMN tersebut dilimpahkan secara berjenjang kepada unit kerja DJKN sesuai batasan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Secara rinci, pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara yakni BMN dengan nilai wajar sampai dengan Rp 1 miliar dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
BMN dengan nilai wajar di atas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar dilimpahkan kepada Kantor Wilayah DJKN. BMN dengan nilai wajar di atas Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, dan BMN dengan nilai wajar di atas Rp 10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Sedangkan pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dengan indikasi nilai sampai dengan Rp 10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN dan untuk BMN dengan indikasi nilai di atas Rp 10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
"Kementerian Keuangan bersama dengan Kejaksaan, KPK dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi," tegas Purnama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




