ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenperin Inisiasi Kebijakan Substitusi Impor

Minggu, 12 Desember 2021 | 17:45 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menginisiasi kebijakan substitusi impor sebesar 35 persen pada tahun 2022.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki neraca perdagangan nasional, terutama bagi bahan baku dan bahan penolong yang menjadi tulang punggung industri pengolahan nasional.

"Substitusi impor juga mendorong peningkatan utilitas industri domestik, peningkatan investasi, dan akselerasi program hilirisasi untuk memperkuat tatanan sektor manufaktur nasional," kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT), Muhammad Khayam, di Jakarta, Minggu (12/12/2021).

Menurut Dirjen IKFT, kebijakan substitusi impor memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh berkembang dan meningkatkan daya saing.

ADVERTISEMENT

Pendekatan yang dilakukan dalam kebijakan substitusi impor dari sisi supply meliputi perluasan industri untuk peningkatan produksi bahan baku dan bahan penolong untuk industri existing, peningkatan investasi baru, serta peningkatan utilisasi industri.

"Sektor IKFT diharapkan mampu memberikan kontribusi besar terhadap kebijakan substitusi impor tersebut," ujarnya.

Potensi ini salah satunya ditunjukkan dari kinerja industri farmasi, obat kimia dan obat tradisional serta industri bahan kimia dan barang kimia yang tumbuh positif sebesar 9,71% (y-o-y) pada kuartal III tahun 2021.

Khayam menyampaikan, saat ini terdapat 223 perusahaan farmasi formulasi/produk jadi, terdiri dari empat perusahaan BUMN, yaitu PT Bio Farma Tbk (sebagai holding), PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, dan PT Phapros Tbk. Berikutnya, sebanyak 195 industri swasta nasional, serta 24 multinational company (MNC).

"Pasar farmasi Indonesia tahun 2019 sekitar Rp 88,3 triliun, tumbuh 2,93% dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, 76-80% kebutuhan produk obat nasional sudah mampu dipenuhi oleh industri farmasi dalam negeri," sebutnya.

Khayam menjelaskan, bahan baku pembuatan obat terdiri dari dua bagian, yaitu bahan baku aktif atau active pharmaceutical ingredients (API) dan bahan baku tambahan atau eksipien.

"Saat ini, kami bekerja keras untuk memacu investasi dan produksi dalam negeri guna menekan impor bahan baku obat," tegasnya.

Hal tersebut menciptakan peluang besar untuk pendalaman struktur dan pengembangan industri bahan baku dan bahan tambahan bagi industri farmasi.

"Selain untuk memperkuat ketahanan industri farmasi nasional, sekaligus berkontribusi terhadap kebijakan substitusi impor," imbuhnya.

Oleh karena itu, Kemenperin berkomitmen untuk mendorong kemandirian industri farmasi sebagai sektor penting dalam menopang pembangunan kesehatan nasional melalui pengembangan industri bahan baku obat (BBO).

Selain itu, ditopang melalui implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka substitusi impor.

"Upaya substitusi impor diyakini dapat membantu menurunkan defisit neraca perdagangan Indonesia khususnya di sektor farmasi," ujar Khayam.

Namun demikian, upaya mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional melalui kemandirian industri BBO, membutuhkan kesamaan perspektif dari berbagai stakeholder terkait, antara perspektif ketahanan nasional dan perspektif ekonomi serta konsistensi kebijakan.

"Kebijakan yang komprehensif untuk mencapai fairness of level playing field dibutuhkan dalam menghadapi kompetitor dari produsen utama BBO di dunia. Diharapkan kebijakan pemerintah dapat meningkatkan feasibility ekonomi pada jangka pendek, dan kemudian peningkatan daya saing dalam jangka menengah panjang," tandasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kemenperin Buka Pendaftaran SMA dan SMK Vokasi 2026, Ini Syaratnya

Kemenperin Buka Pendaftaran SMA dan SMK Vokasi 2026, Ini Syaratnya

NASIONAL
Menperin Janji Permudah TKDN untuk IKM

Menperin Janji Permudah TKDN untuk IKM

EKONOMI
Kemenperin Perkuat Pengolahan Air dan Limbah

Kemenperin Perkuat Pengolahan Air dan Limbah

EKONOMI
Begini Cara Menperin Dongkrak Kualitas Kopi Indonesia

Begini Cara Menperin Dongkrak Kualitas Kopi Indonesia

EKONOMI
Kemenperin Waswas Perubahan Pajak Mobil Listrik Tekan Penjualan

Kemenperin Waswas Perubahan Pajak Mobil Listrik Tekan Penjualan

EKONOMI
Kemenperin Waspadai Dampak Geopolitik terhadap Bahan Baku Industri

Kemenperin Waspadai Dampak Geopolitik terhadap Bahan Baku Industri

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon