Pemerintah Pertimbangkan Natuna Pakai Skema Hilir
Kamis, 6 Desember 2012 | 18:57 WIB
Dengan skema hilir, biaya pembangunan pipa dan kilang tidak masuk dikembalikan negara (cost recovery).
Pemerintah mempertimbangkan pengembangan mega proyek gas Blok East Natuna di Kepulauan Riau memakai skema hilir.
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan, skema hilir diambil menyusul belum tuntasnya pembahasan soal insentif proyek tersebut.
"Dari pada opsi pipa atau LNG, dua-duanya sulit, bagaimana kalau memakai skema hilir. Kita harus cari solusi," katanya di Jakarta, Kamis (6/12).
Skema hilir memisahkan pengembangan kegiatan hulu yakni eksplorasi dan produksi dengan kegiatan hilir yakni penjualan melalui pipa atau kilang LNG. Sementara pola hulu menggabungkan kegiatan hulu dan hilir. "Dengan skema hilir, biaya pembangunan pipa dan kilang tidak masuk dikembalikan negara (cost recovery), sedangkan pola hulu, semua masuk "cost recovery"," kata dia.
Konsorsium East Natuna menginginkan penjualan gas memakai pipa dengan alasan lebih murah dibandingkan membangun kilang gas alam cair (LNG).
Sesuai proposal konsorsium ke pemerintah, gas akan diekspor melalui pipa ke Malaysia dan Thailand, selain dipasok ke dalam negeri. Sementara, pemerintah berkeinginan memakai pola LNG agar lebih fleksibel dipasok ke dalam negeri atau ekspor. "Kalau memakai pipa, maka gas sudah pasti diekspor ke Malaysia dan Thailand," katanya.
Rudi mengatakan, konsorsium mempersilahkan pemerintah untuk memilih opsi yang mana.
Sebagai gambaran, konsorsium merencanakan pengembangan gas East Natuna memakai skema pipa dengan estimasi biaya US$24 miliar. Sesuai proposal yang diajukan, konsorsium meminta sejumlah insentif dengan skema pengembangan memakai pipa tersebut. Insentif yang diminta di antaranya lama kontrak dari sebelumnya 30 tahun menjadi 50 tahun.
Insentif lain adalah besaran bagi hasil 38:62 dari biasanya 70:30, "first tranche petroleum" (FTP) dari sebelumnya 10-20 persen menjadi 0 persen, "investment credit" 150 persen, dan "tax holiday" 5 tahun.
Saat ini, Kementerian Keuangan masih mengkaji insentif yang diminta konsorsium itu.
Konsorsium East Natuna terdiri dari PT Pertamina (Persero) yang juga sebagai operator dengan kepemilikan 35 persen, ExxonMobil 35 persen, Total EP Indonesie 15 persen, dan PTTEP Thailand 15 persen.
Blok East Natuna diperkirakan memiliki cadangan sebesar 222 triliun kaki kubik dengan 70 persen di antaranya berupa CO2, sehingga cadangan sebenarnya hanya 46 triliun kaki kubik.
Produksi East Natuna direncanakan sebesar 1.200 juta kaki kubik per hari setelah tahun 2020.
Pemerintah mempertimbangkan pengembangan mega proyek gas Blok East Natuna di Kepulauan Riau memakai skema hilir.
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini mengatakan, skema hilir diambil menyusul belum tuntasnya pembahasan soal insentif proyek tersebut.
"Dari pada opsi pipa atau LNG, dua-duanya sulit, bagaimana kalau memakai skema hilir. Kita harus cari solusi," katanya di Jakarta, Kamis (6/12).
Skema hilir memisahkan pengembangan kegiatan hulu yakni eksplorasi dan produksi dengan kegiatan hilir yakni penjualan melalui pipa atau kilang LNG. Sementara pola hulu menggabungkan kegiatan hulu dan hilir. "Dengan skema hilir, biaya pembangunan pipa dan kilang tidak masuk dikembalikan negara (cost recovery), sedangkan pola hulu, semua masuk "cost recovery"," kata dia.
Konsorsium East Natuna menginginkan penjualan gas memakai pipa dengan alasan lebih murah dibandingkan membangun kilang gas alam cair (LNG).
Sesuai proposal konsorsium ke pemerintah, gas akan diekspor melalui pipa ke Malaysia dan Thailand, selain dipasok ke dalam negeri. Sementara, pemerintah berkeinginan memakai pola LNG agar lebih fleksibel dipasok ke dalam negeri atau ekspor. "Kalau memakai pipa, maka gas sudah pasti diekspor ke Malaysia dan Thailand," katanya.
Rudi mengatakan, konsorsium mempersilahkan pemerintah untuk memilih opsi yang mana.
Sebagai gambaran, konsorsium merencanakan pengembangan gas East Natuna memakai skema pipa dengan estimasi biaya US$24 miliar. Sesuai proposal yang diajukan, konsorsium meminta sejumlah insentif dengan skema pengembangan memakai pipa tersebut. Insentif yang diminta di antaranya lama kontrak dari sebelumnya 30 tahun menjadi 50 tahun.
Insentif lain adalah besaran bagi hasil 38:62 dari biasanya 70:30, "first tranche petroleum" (FTP) dari sebelumnya 10-20 persen menjadi 0 persen, "investment credit" 150 persen, dan "tax holiday" 5 tahun.
Saat ini, Kementerian Keuangan masih mengkaji insentif yang diminta konsorsium itu.
Konsorsium East Natuna terdiri dari PT Pertamina (Persero) yang juga sebagai operator dengan kepemilikan 35 persen, ExxonMobil 35 persen, Total EP Indonesie 15 persen, dan PTTEP Thailand 15 persen.
Blok East Natuna diperkirakan memiliki cadangan sebesar 222 triliun kaki kubik dengan 70 persen di antaranya berupa CO2, sehingga cadangan sebenarnya hanya 46 triliun kaki kubik.
Produksi East Natuna direncanakan sebesar 1.200 juta kaki kubik per hari setelah tahun 2020.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




