Aturan Tata Cara Pelaksanaan PPS Terbit, Cek Detailnya
Senin, 27 Desember 2021 | 12:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah resmi merilis aturan tata cara pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty jilid II yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjek Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan beleid ini merupakan aturan pelaksanaan untuk program pengungkapan sukarela (PPS) sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. "PMK ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2021 dan diundangkan pada 23 Desember 2021," tutur Neil dalam keterangan tertulisnya Senin (27/12/2021).
Dengan terbitnya aturan turunan tata cara pelaksanaan PPS, ia berharap wajib pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
Ia menjelaskan PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. "Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP," ungkap Neilmaldrin.
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program tersebut juga terdiri dari dua kebijakan dengan besaran PPh final berbeda. Berikut ini perincian dua kebijakan tersebut:
Kebijakan pertama diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty (jilid I), tetapi belum mengungkapkan harta secara penuh yang terhitung sejak 31 Desember 2015.
a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 8 % untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi dengan harta perolehan kurun waktu 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, membayar PPh final sebagai berikut:
a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




