ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Ketentuan Repatriasi Harta ke Dalam Negeri

Senin, 27 Desember 2021 | 14:54 WIB
TP
FH
Penulis: Triyan Pangastuti | Editor: FER
Ilustrasi.
Ilustrasi. (ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan ketentuan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dan memilih opsi repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pengalihan harta harus dilakukan paling lambat sampai 30 September 2022. Hal ini diatur dalam pasal 15 beleid.

"Repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank," kata Neilmaldrin dalam siaran pers, Senin (27/12/2021).

ADVERTISEMENT

Adapun di ayat selanjutnya, beleid menyebut, pengalihan harta ke dalam wilayah Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Selanjutnya, wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah NKRI kurun waktu paling singkat lima tahun (holding period) terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan.

"Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan," ucap Neil.

Adapun dalam program pengungkapan sukarela menetapkan tarif PPh yang dibayar wajib pajak lebih murah apabila harta di luar negeri direpatriasi ke dalam negeri.

Program PPS akan berlangsung selama enam bulan yakni mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2021. Kebijakan ini memiliki dua skema.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih perolehan tahun 2015 yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

a. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri,

yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon