Aturan Repatriasi Harta Terbit, DJP: Ini Kesempatan untuk Wajib Pajak
Senin, 27 Desember 2021 | 15:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah telah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021, lalu mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.
Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengharapkan wajib pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.
Manfaat tersebut diantaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang dimiliki DJP
"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Senin (27/12/2021).
Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan, program PPS dilatarbelakangi masih terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat pengampunan pajak, dan apabila ditemukan oleh DJP akan dikenakan PPh final yang dirasakan terlalu tinggi ditambah sanksi sebesar 200%.
Selain itu juga masih terdapat wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.
"Dengan adanya data dari pertukaran data otomatis dan data perpajakan dari ILAP, sedangkan wajib pajak belum mendeklarasikan seluruh aset dan penghasilan, sehingga perlu diberikan kesempatan secara sukarela untuk memenuhi kewajiban pajaknya," ungkap Yustinus.
Ia juga menegaskan, meskipun sama-sama memberikan relaksasi atau pengampunan pajak, program ini bukanlah tax amnesty yang dilaksanakan selama tiga periode di tahun 2016 hingga 2017.
Ada dua kebijakan PPS yang diatur. Pertama, pesertanya (WP OP dan badan) dapat mengungkapkan harta yang belum diungkap dalam tax amnesty dengan membayar PPh final. Kebijakan kedua adalah WP OP dapat mengungkap harta yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai dengan 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dengan membayar PPh final.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




