ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 1 Triliun

Minggu, 9 Januari 2022 | 05:42 WIB
N
WP
Penulis: Nasori | Editor: WBP
Ilusrasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Ilusrasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. (Dok)

Jakarta, Beritasatu.com– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, total nilai harta bersih yang diiungkap oleh wajib pajak (WP) hingga hari ketujuh Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah mencapai Rp 1.012 miliar atau lebih dari Rp 1 triliun. Harta bersih ini merupakan akumulasi dari pengungkapan harta oleh 1.932 WP.

Baca Juga: Fokus Pasar: Tax Amnesty Jilid II Mampu Jadi Katalis Pasar

Berdasarkan dasbor data Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak DJP per Jumat (7/12022), sejalan dengan pengungkapan harta bersih tersebut, total pajak penghasilan (PPh) final yang disetorkan oleh peserta program ke kas negara mencapai Rp 121,71 miliar. Sementara jumlah surat keterangan keikutsertaan pada PPS Wajib Pajak yang telah diterbitkan oleh DJP tercatat 2.050 surat.

Baca Juga: Dimulai 1 Januari, Penerimaan Negara dari PPS Sudah Capai Rp 46,11 Miliar

ADVERTISEMENT

DJP memaparkan, dari total harta bersih yang diungkap sebesar Rp 1,01 triliun tersebut, deklarasi dalam negeri (DN) sebesar Rp 866,17 miliar, deklarasi luar negeri Rp 92,28 miliar, dan investasi Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 53,57 miliar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak 1 Januari 2022 lalu enam bulan ke depan. Masyarakat umum pun dapat memantau perkembangan PPS melalui portal tersebut.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon