ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dapat Anggaran Rp 5,1 Triliun, Ini Target Ditjen Perumahan

Kamis, 17 Februari 2022 | 19:58 WIB
IM
FH
Penulis: Imam Muzakir | Editor: FER
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melantik Iwan Suprijanto menjadi Direktur Jenderal Perumahan menggantikan Khalawi Abdul Hamid.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melantik Iwan Suprijanto menjadi Direktur Jenderal Perumahan menggantikan Khalawi Abdul Hamid. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022 mendapatkan pagu anggaran senilai Rp 5,1 triliun.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, sejumlah program pembangunan perumahan pun telah disusun Ditjen Perumahan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekaligus mewujudkan hunian yang layak dan sehat bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Pagu anggaran tahun 2022 Ditjen Perumahan sebesar Rp 5,1 triliun. Kami telah melakukan rasionalisasi melalui efisiensi belanja dukungan manajemen dan efisiensi biaya pendukung untuk pemulihan program pro rakyat," ujar Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: PUPR Siapkan Rusun untuk Penonton MotoGP Mandalika

ADVERTISEMENT

Iwan mengatakan, pagu anggaran Direktorat Jenderal Perumahan tahun 2022, untuk prioritas pembangunan nasional, rehabilitasi sarana/prasarana, dan pembangunan rumah masyarakat pasca bencana.

Ilustrasi perumahan

Seperti pembangunan rumah susun (Rusun) sebanyak 5.141 unit dengan anggaran Rp1,99 triliun. Rusun tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pekerja, ASN, mahasiswa di perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan keagamaan berasrama.

Baca Juga: Seion, Perumahan Ala Jepang Pertama di Serang

Selanjutnya, pembangunan rumah khusus (Rusus) sebanyak 1.823 unit dengan anggaran sebesar Rp 0,34 triliun. Khusus untuk Rusus akan difokuskan untuk masyarakat terdampak program pemerintah, terdampak bencana, daerah tertinggal, terpencil dan terluar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon