Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi Program PPS
Selasa, 1 Maret 2022 | 12:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) menetapkan 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta bersih dalam program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS) atau tax amnesty II.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS. "KMK-52/KMK.010/2022 terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam dalam siaran pers, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga: Kadin Sebut Yield SBN PPS Menarik
Investasi hilirisasi sumber daya alam dan sektor energi terbarukan merupakan alternatif investasi PPS selain surat berharga negara (SBN) yang mendapat hak istimewa kebijakan tarif terendah PPS.
Adapun 332 kegiatan usaha yang ada dalam KMK-52/KMK.010/2022, di antaranya pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan, serta industri pengolahan rumput laut. Kemudian, industri minyak mentah kelapa sawit (CPO), industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, serta aktivitas pengembangan video game.
Neil mengingatkan wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi, baik pada SBN maupun hilirisasi SDA/sektor energi terbarukan, dilakukan paling lambat 30 September 2023. Adapun holding period ditetapkan selama 5 tahun sejak diinvestasikan.
Ketentuan lainnya terkait investasi PPS adalah untuk wajib pajak yang telah menempatkan investasi di salah satu jenis investasi, baik pada SBN maupun salah satu di atas, diberikan kemudahan untuk dapat berpindah antarinvestasi. Syaratnya, perpindahan investasi setelah minimal 2 tahun, maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun yang menangguhkan holding period.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




