Jadi Ketum IKPI, Ruston Tambunan Prioritaskan Penguatan Peranan
Sabtu, 12 Maret 2022 | 07:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ruston Tambunan resmi menjadi Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (11/3/2022). Dia menggantikan Mochamad Soebakir yang mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan.
Ruston mengatakan, bakal meneruskan dan menuntaskan program kerja IKPI yang telah diamanatkan pada Kongres XI IKPI di Batu, Jawa Timur pada 2019 lalu. "Sebagai Ketum baru, saya harus melihat program kerja hasil kongres, di mana ada sejumlah program kerja yang harus dituntaskan," ujarnya dalam Pelantikan Pengurus Pusat dan Pengawas IKPI, Pergantian Dan Penambahan Pengurus Antar Waktu di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga: IKPI Dorong RUU Konsultan Pajak Segera Dibahas
"Beberapa sudah dituntaskan dengan Ketum lama, saya selaku pimpinan tinggal melanjutkan mana yang belum dicapai dan membuat yang sudah dicapai menjadi lebih baik lagi," tambahnya.
Ruston mengatakan, salah satu agenda prioritas IKPI ke depan ialah memperkuat peranan organisasi baik kepada pemerintah selaku otoritas pajak, maupun kepada wajib pajak yang merupakan klien.
IKPI menginginkan keterlibatan dalam perumusan kebijakan yang berkenaan dengan pajak. Pasalnya, konsultan memainkan peranan penting.
Dari sisi pemerintah, kerja konsultan pajak dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak hingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sedangkan dari sisi wajib pajak, peranan konsultan ialah menunjukkan dan memberi pemahaman mengenai kewajiban dan ketentuan pajak. "Kita ini kan jembatan. Kita ingin apa-apa masalah yang ada di lapangan, kita sampaikan kepada Ditjen Pajak dalam sebuah forum. Dengan demikian kita bisa mengurangi gap kesalahpahaman atau keragu-raguan mengenai sebuah peraturan antara wajib pajak dengan otoritas," jelas Ruston.
Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Keberadaan UU Konsultan Pajak Dinilai Penting
Selain itu, IKPI juga berharap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara serius meloloskan Rancangan Undang Undang tentang Konsultan Pajak menjadi UU. Sebab, hal itu dinilai penting lantaran akan memberikan kepastian hukum, hak, dan kewajiban bagi konsultan pajak.
Ruston yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IKPI itu menyampaikan, RUU Konsultan Pajak sejatinya tak semata soal konsultan pajak, melainkan berkaitan pula dengan wajib pajak dan pemerintah.
"Karena memang apa yang kita lakukan itu untuk kemaslahatan orang banyak, baik bagi wajib pajak dan juga pemerintah," tuturnya. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas IKPI Sistomo mengungkapkan, IKPI telah melakukan studi dan siap untuk terlibat dalam proses pembentukkan UU Konsultan Pajak dengan memberikan penjelasan dan keterangan dalam pembahasan.
Menurutnya urung dibahasnya RUU Konsultan Pajak merupakan sebuah ironi. Sebab, peranan konsultan pajak turut berkontribusi pada penerimaan negara dengan skema pungutan wajib tersebut. "Jadi RUU yang merupakan inisiatif DPR itu memang betul-betul kita harapkan dapat menjadi UU," jelasnya.
Baca Juga: Konsultan Pajak Diminta Bantu Pemerintah
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




