Putusan Denda Asian Agri Bisa Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Rabu, 2 Januari 2013 | 22:17 WIB
Dirjen Pajak juga menyoroti keberadaan konsultan pajak, yang pada prakteknya justru mengajarkan cara-cara pengemplangan pajak.
Putusan denda oleh Mahkamah Agung (MA) kepada grup Asian Agri hingga mencapai Rp2,52 triliun, dinilai akan meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak (WP), khususnya WP Badan.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Fuad Rahmany mengakui, pengadilan tidak mudah memenangkan perkara pengemplangan pajak dengan WP badan besar, karena mereka menggunakan berbagai cara, termasuk menunjuk pengacara hebat.
Oleh karenanya, dia mengapresiasi putusan MA tersebut, karena bisa menjadi contoh bagi pengadilan-pengadilan lain di tingkat lebih rendah dalam memutuskan kasus sengketa pajak.
"Ini efek jeranya, bukan penerimaannya. Tingkat kepatuhan (akan meningkat), orang jadi mikir. Dulu orang berani ngemplang, terus kalau Ditjen Pajak bawa ke pengadilan, kalah. Tapi, sekarang kan jadi mikir, (bisa) kena Rp1 triliun, jadi dua kali lipat bayarnya," kata Fuad, di kantor Kemkeu, Jakarta, Rabu (2/1).
Lebih lanjut, Fuad menjelaskan, mekanisme keberatan dengan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi dalam kasus sengketa pajak, merupakan strategi para WP, baik lokal maupun asing.
Strategi ini dinilai cukup berhasil, karena bisa memperlambat kewajiban pembayaranakibat lamanya proses kasus tersebut di pengadilan.
Fuad juga mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Menkeu terkait antisipasi dan penanggulangan kasus serupa. Dia juga akan menindak tegas para perusahaan yang mempergunakan strategi keberatan terhadap kewajiban pajaknya.
"Kita tindak tegas. Yang mestinya tidak perlu keberatan, mereka keberatan. Kelihatan taktik untuk memperlambat pembayaran pajak. Kan mereka ada waktu lagi, banding lagi," katanya.
Selain itu, Fuad juga menyoroti keberadaan konsultan pajak, yang pada prakteknya justru mengajarkan cara-cara pengemplangan pajak. Guna mengatasi Konsultan pajak bandel, Fuad menegaskan akan meneliti semua konsultan pajak yang ada, serta tidak segan mencabut izinnya apabila terbukti menghindari pembarayan pajak.
"Itu konsultan pajak itu akan diteliti dan cabut izinnya. Itu ada ribuan konsultan pajak yang nggak beres," tandasnya.
Putusan denda oleh Mahkamah Agung (MA) kepada grup Asian Agri hingga mencapai Rp2,52 triliun, dinilai akan meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak (WP), khususnya WP Badan.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Fuad Rahmany mengakui, pengadilan tidak mudah memenangkan perkara pengemplangan pajak dengan WP badan besar, karena mereka menggunakan berbagai cara, termasuk menunjuk pengacara hebat.
Oleh karenanya, dia mengapresiasi putusan MA tersebut, karena bisa menjadi contoh bagi pengadilan-pengadilan lain di tingkat lebih rendah dalam memutuskan kasus sengketa pajak.
"Ini efek jeranya, bukan penerimaannya. Tingkat kepatuhan (akan meningkat), orang jadi mikir. Dulu orang berani ngemplang, terus kalau Ditjen Pajak bawa ke pengadilan, kalah. Tapi, sekarang kan jadi mikir, (bisa) kena Rp1 triliun, jadi dua kali lipat bayarnya," kata Fuad, di kantor Kemkeu, Jakarta, Rabu (2/1).
Lebih lanjut, Fuad menjelaskan, mekanisme keberatan dengan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi dalam kasus sengketa pajak, merupakan strategi para WP, baik lokal maupun asing.
Strategi ini dinilai cukup berhasil, karena bisa memperlambat kewajiban pembayaranakibat lamanya proses kasus tersebut di pengadilan.
Fuad juga mengaku telah mengadakan pertemuan dengan Menkeu terkait antisipasi dan penanggulangan kasus serupa. Dia juga akan menindak tegas para perusahaan yang mempergunakan strategi keberatan terhadap kewajiban pajaknya.
"Kita tindak tegas. Yang mestinya tidak perlu keberatan, mereka keberatan. Kelihatan taktik untuk memperlambat pembayaran pajak. Kan mereka ada waktu lagi, banding lagi," katanya.
Selain itu, Fuad juga menyoroti keberadaan konsultan pajak, yang pada prakteknya justru mengajarkan cara-cara pengemplangan pajak. Guna mengatasi Konsultan pajak bandel, Fuad menegaskan akan meneliti semua konsultan pajak yang ada, serta tidak segan mencabut izinnya apabila terbukti menghindari pembarayan pajak.
"Itu konsultan pajak itu akan diteliti dan cabut izinnya. Itu ada ribuan konsultan pajak yang nggak beres," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




