ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Konglomerasi Perbankan Harus Diatur Spesifik

Kamis, 3 Januari 2013 | 20:37 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi layanan perbankan
Ilustrasi layanan perbankan (Antara)
Mengantisipasi sejumlah bank besar, belakangan mulai gencar mendirikan atau membeli anak usaha lembaga-lembaga keuangan non bank.

Kalangan ekonom sependapat bahwa konglomerasi oleh perbankan memang harus diatur dan diawasi secara spesifik dalam rangka penerapan asas kehati-hatian (prudential).

Perbankan, terutama sejumlah bank besar, belakangan mulai gencar mendirikan atau membeli anak usaha lembaga-lembaga keuangan non bank.

Pengamat ekonomi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Mohammad Doddy Ariefianto mengungkapkan, aturan semacam itu harus ada. Meksi demikian, bank tersebut tidak dapat dibedakan berdasarkan status pemegang sahamnya.

Sebagai contoh, dia tidak sepakat jika konglomerasi yang dimiliki oleh bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibedakan dengan konglomerasi milik bank swasta.

“Saya kurang setuju jika dibedakan, karena bank adalah bank, apakah milik negara atau swasta, sama saja. Bank merupakan usaha yang diregulasi ketat karena modalnya harus kuat dan uangnya harus besar untuk investasi,” kata Doddy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/1).

Menurut Doddy, kalaupun ingin diklasifikasi, bank-bank dapat dibagi menjadi bank konvensional dengan bank syariah, bank umum dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), bank besar dengan bank kecil, dan sebagainya. Hal itu dapat menjadi ‘pagar' agar antar bank tidak saling makan.

“Ada bank yang asetnya Rp100 triliun dan Rp10 triliun. Kalau kita lihat kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) dari 1-4, potensi untuk saling menyakiti bank lain masih ada,” kata Doddy.

Sebagai contoh, bank besar dan bank kecil, yang dinilai adalah persaingannya tidak sejajar. Bank kecil tidak tampak istimewa di mata bank besar, lagipula akan membuat pemodal bank kecil tersebut enggan menambah modal. Hal itu memicu bank besar mencaplok bank kecil, terutama segmen konsumen dan bisnis kecil-menengah.

“Mengapa saya harus menambah modal di bank kecil yang cabangnya sedikit di sebuah kota? Akhirnya bank kecil yang saya miliki bisa menaikkan bunganya lagi,” kata Doddy.

Sebab itu, menurut dia, level of playing field antara bank-bank besar dan kecil harus diberikan batasan yang adil agar akses finansial semakin besar. Hal itu bertujuan agar ada eksposur pengawasan dan pengaturan secara konsolidasi di perbankan.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Indef Aviliani mengatakan, seharusnya memang ada pengawasan khusus terhadap konglomerasi, baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) jika memang masih sempat sebelum akhir 2014.

Menurut dia, pengawasan khusus tersebut bertujuan untuk mencegah krisis berdampak sistemik. Sebab, kecenderungannya bank-bank saat ini membeli anak-anak usaha seperti multifinance, asuransi, dan lain-lain.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prospek Ekonomi 2026 Dinilai Cerah, Pertumbuhan Bisa Capai 5 Persen

Prospek Ekonomi 2026 Dinilai Cerah, Pertumbuhan Bisa Capai 5 Persen

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon