PDIP Ingin Revisi UU Migas Komprehensif
Selasa, 29 Januari 2013 | 20:14 WIB
Ada kesalahan sistemik dalam tata kelola migas di Indonesia.
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan revisi UU No 22/2001 tentang Migas bisa dipercepat.
Sebagai langkah awal, fraksi itu menyelenggarakan diskusi dengan mengundang sejumlah pakar guna mendapat masukan sehingga lebih komprehensif.
Menurut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, revisi UU Migas semakin mendesak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas. Dengan pembubaran itu, semua kontrak yang dibuat lembaga penggantinya, yakni Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bisa digugat legalitasnya.
"Ini menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis. Bahkan investasi bidang migas bisa berhenti karena tidak ada ketidakpastian hukum. Maka hal ini harus segera diselesaikan dengan revisi UU Migas," kata Bambang Wuryanto, yang juga duduk di Komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa (29/1).
Dia menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Migas di DPR terhenti. Untuk itu, fraksi PDIP mendorong melalui masukan-masukan para ahli.
"Kita khawatir bila nanti diketok palu di DPR, di MK revisi UU-nya dibatalkan lagi. Maka kita undang para pakar yang peduli dengan persoalan migas. PDIP berharap ada tata kelola yang baik di sektor migas," tambah Wuryanto.
Direktur Indonesia Center for Green Economy, Darmawan Prasodjo, yang menjadi pembicara dalam diskusi itu, mengatakan ada kesalahan sistemik dalam tata kelola migas di Indonesia.
Menurutnya, tiga fungsi sistem tata kelola migas tidak berjalan seirama, yakni kebijakan, regulator (operation), dan komersil atau bisnis yang dijalankan PT Pertamina (persero).
Padahal kesuksesan sebuah negara dalam sistem tata kelola migas, bila ketiga fungsi berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari pemerintah.
"Namun yang jadi masalah utama bila dari tiga fungsi itu objektifnya berbeda atau fragmented governance. Maka semua tidak akan gerak, jalan di tempat," kata Darmawan.
Darmawan berharap, pemerintah dan DPR bisa meniru langkah yang diambil Malaysia dengan mendukung Petronas. Buktinya, tahun 2011 lalu, pendapatan Petronas tujuh kali lipat lebih besar dibandingkan Pertamina.
"Bila pemerintah bisa mengimplementasikan sistem tata kelola dengan benar dan tepat maka negara bisa mendapatkan keuntungan dari sektor migas," tandasnya.
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan berharap pembahasan revisi UU No 22/2001 tentang Migas bisa dipercepat.
Sebagai langkah awal, fraksi itu menyelenggarakan diskusi dengan mengundang sejumlah pakar guna mendapat masukan sehingga lebih komprehensif.
Menurut Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, revisi UU Migas semakin mendesak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas. Dengan pembubaran itu, semua kontrak yang dibuat lembaga penggantinya, yakni Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bisa digugat legalitasnya.
"Ini menimbulkan ketidakpastian dalam bisnis. Bahkan investasi bidang migas bisa berhenti karena tidak ada ketidakpastian hukum. Maka hal ini harus segera diselesaikan dengan revisi UU Migas," kata Bambang Wuryanto, yang juga duduk di Komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa (29/1).
Dia menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Migas di DPR terhenti. Untuk itu, fraksi PDIP mendorong melalui masukan-masukan para ahli.
"Kita khawatir bila nanti diketok palu di DPR, di MK revisi UU-nya dibatalkan lagi. Maka kita undang para pakar yang peduli dengan persoalan migas. PDIP berharap ada tata kelola yang baik di sektor migas," tambah Wuryanto.
Direktur Indonesia Center for Green Economy, Darmawan Prasodjo, yang menjadi pembicara dalam diskusi itu, mengatakan ada kesalahan sistemik dalam tata kelola migas di Indonesia.
Menurutnya, tiga fungsi sistem tata kelola migas tidak berjalan seirama, yakni kebijakan, regulator (operation), dan komersil atau bisnis yang dijalankan PT Pertamina (persero).
Padahal kesuksesan sebuah negara dalam sistem tata kelola migas, bila ketiga fungsi berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari pemerintah.
"Namun yang jadi masalah utama bila dari tiga fungsi itu objektifnya berbeda atau fragmented governance. Maka semua tidak akan gerak, jalan di tempat," kata Darmawan.
Darmawan berharap, pemerintah dan DPR bisa meniru langkah yang diambil Malaysia dengan mendukung Petronas. Buktinya, tahun 2011 lalu, pendapatan Petronas tujuh kali lipat lebih besar dibandingkan Pertamina.
"Bila pemerintah bisa mengimplementasikan sistem tata kelola dengan benar dan tepat maka negara bisa mendapatkan keuntungan dari sektor migas," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




