Jakarta, Beritasatu.com - Dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diusulkan untuk pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan. Selain itu, suami juga berhak mendapat cuti paling lama 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengungkapkan, dalam industri padat karya, termasuk di industri alas kaki, di mana mayoritas pekerjanya adalah perempuan. Sehingga bila wacana terkait cuti melahirkan tersebut diberlakukan, hal ini nantinya bisa mengganggu proses produksi.
“Alas kaki kan padat karya, dan mayoritas karyawan kita itu perempuan. Jadi pasti kebijakan ini akan berdampak pada industri alas kaki. Padahal kerja kita kan base-nya target oriented. Kita itu kerja berdasarkan order yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu dan harus dikirim, sementara limit time kita pendek. Kalau nanti banyak yang cuti dan lama, tentu akan berdampak besar,” kata Firman kepada Beritasatu.com, Kamis (23/6/2022).
Sementara itu, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyampaikan, RUU KIA pada dasarnya untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak secara fisik, psikis, sosial, dan spiritual. Pelaku usaha juga sepakat dengan tujuan yang ingin dicapai RUU tersebut. Namun di sisi lain, produktivitas dan daya saing Indonesia yang masih tertinggal juga harus ditingkatkan.
“Kami ingin mengejar produktivitas dan daya saing yang masih jauh tertinggal dari negara tetangga kita di Asia. Saya yakin apabila kita diskusikan, pasti akan ada solusi. Salah satunya adalah tempat penitipan anak di tempat ibu bekerja, sehingga anak masih dapat berinteraksi dengan ibunya,” kata Diana Dewi kepada Beritasatu.com, Kamis (23/6/2022).
Dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk soal cuti melahirkan, Diana berharap pengusaha ikut dilibatkan, sehingga dapat memberi masukan dan gambaran terkait kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
“Harusnya kami dunia usaha diajak bicara dalam hal penetapan yang terkait dengan ketenagakerjaan, jangan hanya ketika terjadi permasalahan saja baru kami diajak untuk berdialog,” kata Diana.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com