Ditjen Pajak Ubah Aturan Penomoran Faktur Pajak
Jumat, 1 Februari 2013 | 18:11 WIB
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengubah aturan dalam penomeran faktur pajak yang diterbitkan pengusaha kena pajak (PKP). Dalam aturan baru ini, penomoran faktur pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh Ditjen Pajak melalui pemberian seri faktur pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I Awan Nurmawan Nuh menjelaskan perubahan aturan penomeran faktur pajak ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 13 ayat (8), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.84/PMK.03/2012 Pasal 13 tentang Tata cara pengisian keterangan pada FP diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak dan Per Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 tentang keterangan FP (Nomor seri faktur pajak).
“Aturan ini mulai berlaku 1 April mendatang. Ini merupakan bagian dari program pengawasan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Diharapkan aturan ini bisa meminimalisasikan kebocoran dan praktik penyimpangan pajak,” ujar Awan dikantor pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (1/2).
Awan mengakui selama ini pengendalian Ditjen Pajak terhadap penerbitan faktur pajak masih kurang bagus. Dia mencontohkan banyaknya terjadi praktik penggandaan nomor pada faktur pajak ataupun pembuatan faktur pajak palsu oleh sejumlah PKP yang memiliki alamat fiktif.
“Kita seperti kehilangan kendali dalam pajak,” imbuhnya.
Untuk itu, katanya, Ditjen Pajak melakukan sejumlah upaya penyempurnaan dengan mengubah sejumlah keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak, khususnya identitas dan alamat PKP. Dia juga menyatakan PKP harus membuat permohonan kode aktivasi di KPP Pajak setempat sebelum mendapatkan surat pemberitahuan kode tersebut dan passwordnya dalam tiga hari kerja mulai 1 Maret mendatang.
“Selanjutnya kami akan mengirim surat pemberitahuan kode aktivasi via pos. Sedangkan passwordnya dikirim melalui email. Untuk memndapat nomor seri faktur pajak, PKP harus membuat surat permintaan nomor seri dengan memasukkan kode aktivasi dan password tersebut di KKP Pajak,” katanya.
Menurut Awan aturannya itu sudah dibuat sejak 2012 lalu. Tapi karena masa persiapan, sosialisasi dan internalisasi, maka akan diberlakukan pada 1 April 2013. Dengan aturan ini penyimpangan faktur pajak akan mudah terlacak karena setiap perusahaan akan diberikan nomor faktur berbeda
Dia juga berjanji akan menindak tegas apabila ternyata ada PKP yang menggunaan nomor lain dari yang ditentukan Ditjen Pajak.
“Itu juga jadi early warning system atau peringatan dini. Kalau sekarang kita tidak bisa mendetek kesalahan dan penggunaannya,” katanya menandaskan. (wyu)
Direktur Peraturan Perpajakan I Awan Nurmawan Nuh menjelaskan perubahan aturan penomeran faktur pajak ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) No.42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 13 ayat (8), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.84/PMK.03/2012 Pasal 13 tentang Tata cara pengisian keterangan pada FP diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak dan Per Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 tentang keterangan FP (Nomor seri faktur pajak).
“Aturan ini mulai berlaku 1 April mendatang. Ini merupakan bagian dari program pengawasan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Diharapkan aturan ini bisa meminimalisasikan kebocoran dan praktik penyimpangan pajak,” ujar Awan dikantor pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (1/2).
Awan mengakui selama ini pengendalian Ditjen Pajak terhadap penerbitan faktur pajak masih kurang bagus. Dia mencontohkan banyaknya terjadi praktik penggandaan nomor pada faktur pajak ataupun pembuatan faktur pajak palsu oleh sejumlah PKP yang memiliki alamat fiktif.
“Kita seperti kehilangan kendali dalam pajak,” imbuhnya.
Untuk itu, katanya, Ditjen Pajak melakukan sejumlah upaya penyempurnaan dengan mengubah sejumlah keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak, khususnya identitas dan alamat PKP. Dia juga menyatakan PKP harus membuat permohonan kode aktivasi di KPP Pajak setempat sebelum mendapatkan surat pemberitahuan kode tersebut dan passwordnya dalam tiga hari kerja mulai 1 Maret mendatang.
“Selanjutnya kami akan mengirim surat pemberitahuan kode aktivasi via pos. Sedangkan passwordnya dikirim melalui email. Untuk memndapat nomor seri faktur pajak, PKP harus membuat surat permintaan nomor seri dengan memasukkan kode aktivasi dan password tersebut di KKP Pajak,” katanya.
Menurut Awan aturannya itu sudah dibuat sejak 2012 lalu. Tapi karena masa persiapan, sosialisasi dan internalisasi, maka akan diberlakukan pada 1 April 2013. Dengan aturan ini penyimpangan faktur pajak akan mudah terlacak karena setiap perusahaan akan diberikan nomor faktur berbeda
Dia juga berjanji akan menindak tegas apabila ternyata ada PKP yang menggunaan nomor lain dari yang ditentukan Ditjen Pajak.
“Itu juga jadi early warning system atau peringatan dini. Kalau sekarang kita tidak bisa mendetek kesalahan dan penggunaannya,” katanya menandaskan. (wyu)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




