Jakarta, Beritasatu.com- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan wacana pemberian cuti melahirkan selama 6 bulan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Kebijakan ini dinilai akan berdampak kontraproduktif bagi pekerja wanita.
“Kami sudah surati kepada pemerintah dan DPR minta dipertimbangkan dengan berbagai aspek. Tentunya dengan pendalaman yang lebih luas kita bisa mengambil keputusan yang terbaik,” ucap Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara hybrid di Kantor Apindo Jakarta pada Senin (4/7/2022).
Hariyadi mengungkapkan pihaknya sudah melakukan survei terbatas dan menerima beberapa masukan dari wanita di usia produktif. Hasil survei menunjukan bahwa periode cuti melahirkan 6 bulan terlalu lama. Perusahaan bisa menggantikan posisi wanita yang sedang cuti, sehingga timbul kekhawatiran bahwa mereka dapat kehilangan pekerjaan.
"Kalau mereka itu meninggalkan pekerjaan terlalu lama, mereka bisa kehilangan posisi. Jadi nanti kalau masuk, sudah digantikan lagi dengan orang lain," ungkap Ketua Apindo.
Bila ada penambahan cuti melahirkan dari 3 bulan menjadi 6 bulan, akan mempengaruhi kebijakan perusahaan dari sisi perekrutan. Perusahaan akan memandang bahwa mempekerjakan wanita di usia produktif akan berdampak kurang baik bagi kinerja perusahaan.
“Karena cost kan yang menanggung perusahaan. Nah, ini membuat perusahaan berpikir 'wah jangan ambil yang itu (wanita usia produktif)," kata Ketua Apindo.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Menurutnya dari draf RUU yang dia miliki, naskah akademik untuk sampling masih kurang sekali. Pasalnya riset baru dilakukan pada satu perusahaan. “Kita harus lihat lagi sehingga mendapatkan gambaran lebih luas,” kata Hariyadi.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: Investor Daily