ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sekuritisasi Perumahan Tekan Risiko Pembiayaan Jangka Panjang

Kamis, 7 Juli 2022 | 10:21 WIB
TP
WP
Penulis: Triyan Pangastuti | Editor: WBP
Suahasil Nazara.
Suahasil Nazara. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan skema sekuritisasi dapat dijadikan alternatif sumber pembiayaan perumahan, karena dapat mengurangi risiko maturity mismatch yang dapat terjadi dalam pembiayaan jangka panjang sektor properti. Adapun skema sekuritisasi merupakan penjualan tagihan kredit kepemilikan rumah (KPR) milik perbankan kepada investor di pasar modal melalui penerbitan efek beragun aset (EBA).

"Sekuritisasi rumah dapat mengurangi risiko maturity missmatch untuk pembiayaan jangka panjang serta dapat menciptakan nilai dengan mengurangi biaya perantara," ucap Wamenkeu dalam Webinar Securitization Summit Day 2, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Targetkan Pertumbuhan, SMF Bidik Sekuritisasi Aset Rp 500 Miliar

Tak hanya itu, sekuritisasi rumah juga mampu meningkatkan peluang dari berbagai risiko dan mencipatkaan sumber likuiditas baru bagi perbankan maupun lembaga keuangan. Hal ini dapat dilakukan melalui perubahan aset yang tidak likuid seperti rumah dalam bentuk pinjaman menjadi lebih likuid mengubahnya menjadi surat berharga.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Suahasil menegaskan negara hadir melalui berbagai kebijakan untuk mendukung sektor perumahan dan mendukung pengembangan pasar sekuritas yang lebih baik. Saat ini kata dia, pasar sekuritas rumah di Indonesia masih belum dalam. Alhasil diperlukan sinergi dan komitmen semua pihak untuk pengembangannya.

"Pelaku pasar harus kolaborasi dan memberikan masukan kepada regulator, investor juga menjadi penting dalam membangun pemahaman sama tentang sekuritisasi aset. Pasar sekuritisasi aset di Indonesia belum apa-apa, karena itu masukkan dari seluruh stakeholder menjadi penting termasuk masukan bagi penajaman sisi kebijakan pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan PT SMF telah melakukan penerbitan sekuritas sebagai salah satu instrumen investasi sejak tahun 2009. Bahkan hingga saat ini nilai EBA dengan dasar tagihan KPR telah mencapai 14 kali transaksi dengan total dana hingga Rp 12,78 triliun.

Baca Juga: BI: Sekuritisasi Aset Sumber Pembiayaan Alternatif

"DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) bersama PT SMF memiliki tujuan mendorong pasar pembiayaan sekunder melalui sekuritisasi dapat terus berkembang. Karena PT SMF sudah memfasilitasi implementasi sekuritisasi dengan penerbitan produk EBA sejak 2009," tegasnya.

Dengan demikian, Rio berharap semua pihak dapat mendorong pengembangan sekuritisasi di Indonesia sebagai bentuk creative financing untuk pendanaan di sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan lepas dari ketergantunggan dana dari APBN.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon