Cukai Minuman Soda Gerus Penerimaan PPN Rp 562 M
Senin, 4 Februari 2013 | 13:34 WIB
Kenaikan harga Rp3.000 akan mengurangi permintaan hingga 64,9 perse serta menurunkan penghasilan industri hingga Rp 5,6 triliun per tahun.
Jakarta - Rencana pemerintah mengenakan cukai pada minuman bersoda sebesar Rp 3.000 ternyata menyusutkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp 562 miliar.
"Pengenaan cukai sebesar Rp3.000 memang akan meningkatkan penerimaan cukai sebesar Rp 590 miliar," kata Ketua peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Eugenia Mardanugraha ujar dia di sela acara " Diskusi Dampak Pengenaan Cukai terhadap Minuman Bersoda" di Gedung LPEM UI, Jakarta, Senin (4/2)
Namun tegas dia, di sisi lain penerimaan PPN akan berkurang hingga Rp 562 miliar. Selain itu, penerimaan dari pajak perusahaan juga akan turun hingga Rp 736 miliar. "Dampaknya terhadap perekonomian sangat besar terutama dari penerimaan pajak," kata dia.
Eugenia menjelaskan, kenaikan harga Rp3.000 akan mengurangi permintaan hingga 64,9 persen. Penurunan itu juga menurunkan penghasilan industri hingga Rp 5,6 triliun per tahun.
Tingginya penurunan permintaan disebabkan karena minuman bersoda adalah produk yang memiliki elastisitas tinggi. Kenaikan harga pada level tertentu dari produk yang elastis menyebabkan penurunan permintaan yang lebih tinggi daripada profit kenaikan harga produk.
Dampak lain jika cukai dikenakan pada minuman bersoda, tegas dia adalah pemerintah juga akan menanggung beban biaya pungutan pajak sebesar Rp 74 miliar.
"Banyak multi efek kalau minuman bersoda diberlakukan cukai, tidak hanya bagi penerimaan tapi juga perusahaan," ungkap dia
Dari segi tenaga kerja dia mengatakan, ada potensi penurunan upah dan gaji karyawan hingga Rp 1,56 triliun.
"Jika sudah terjadi pengurangan upah, tentu banyak karyawan yang memilih keluar dari industri minuman ringan sehingga menyebabkan angka pengangguran naik," kata dia.
Jakarta - Rencana pemerintah mengenakan cukai pada minuman bersoda sebesar Rp 3.000 ternyata menyusutkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp 562 miliar.
"Pengenaan cukai sebesar Rp3.000 memang akan meningkatkan penerimaan cukai sebesar Rp 590 miliar," kata Ketua peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Eugenia Mardanugraha ujar dia di sela acara " Diskusi Dampak Pengenaan Cukai terhadap Minuman Bersoda" di Gedung LPEM UI, Jakarta, Senin (4/2)
Namun tegas dia, di sisi lain penerimaan PPN akan berkurang hingga Rp 562 miliar. Selain itu, penerimaan dari pajak perusahaan juga akan turun hingga Rp 736 miliar. "Dampaknya terhadap perekonomian sangat besar terutama dari penerimaan pajak," kata dia.
Eugenia menjelaskan, kenaikan harga Rp3.000 akan mengurangi permintaan hingga 64,9 persen. Penurunan itu juga menurunkan penghasilan industri hingga Rp 5,6 triliun per tahun.
Tingginya penurunan permintaan disebabkan karena minuman bersoda adalah produk yang memiliki elastisitas tinggi. Kenaikan harga pada level tertentu dari produk yang elastis menyebabkan penurunan permintaan yang lebih tinggi daripada profit kenaikan harga produk.
Dampak lain jika cukai dikenakan pada minuman bersoda, tegas dia adalah pemerintah juga akan menanggung beban biaya pungutan pajak sebesar Rp 74 miliar.
"Banyak multi efek kalau minuman bersoda diberlakukan cukai, tidak hanya bagi penerimaan tapi juga perusahaan," ungkap dia
Dari segi tenaga kerja dia mengatakan, ada potensi penurunan upah dan gaji karyawan hingga Rp 1,56 triliun.
"Jika sudah terjadi pengurangan upah, tentu banyak karyawan yang memilih keluar dari industri minuman ringan sehingga menyebabkan angka pengangguran naik," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




