ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PTPN Group Tegaskan Komitmen Dukung Aksi Bersih-bersih BUMN

Rabu, 20 Juli 2022 | 15:09 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) komitmen mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) komitmen mewujudkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik. (Dok. PTPN Group)

Ghani menambahkan, perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada penegak hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan good corporate governance (GCG) di PTPN Group.

Sebagai contoh, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 hektare di Kebun Tembayan pada tahun 2012 yang telah di putuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 23 November 2021 terhadap 6 orang, dimana 3 orang diantaranya merupakan karyawan PTPN XIII.

Pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut. Saat ini, perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktek good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.

Baca Juga: PTPN Group Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

ADVERTISEMENT

Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan manajemen PTPN VI, tentunya perusahaan merasakan keprihatinan yang mendalam.

"Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan, serta mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan penegak hukum. Jika memang terbukti bersalah, perusahaan tentunya akan menindak tegas," imbuhnya.

Baca Juga: Pabrik Bio-CNG PTPN Group Ditargetkan Beroperasi 2023

Terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Proses hukum saat ini masih berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Negeri Surabaya. Holding Perkebunan Nusantara akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif dan akan mematuhi keputusan hukum yang ditetapkan (inkracht).

Ghani menambahkan, langkah pencegahan korupsi di PTPN Group juga terlaksana melalui kerja sama antar instansi, khususnya institusi dan lembaga negara di bidang hukum, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan.

Baca Juga: Milenial Diharap Jadi Motor Transformasi PTPN Group

"Kerja sama ini menjadi langkah preventif dan pencegahan kesalahan prosedur administrasi dalam proses tender serta pengadaan barang dan jasa serta aksi korporasi lainnya. PTPN Group berharap, serangkaian daya dan upaya ini, mampu membawa perseroan sebagai pemain utama atau key leader industri perkebunan global, dan menjadi kebanggaan baru Indonesia," pungkas Ghani.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Danantara Gabungkan Pabrik Gula untuk Capai Swasembada Nasional

Danantara Gabungkan Pabrik Gula untuk Capai Swasembada Nasional

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon