Desa Mandiri Bisa Gunakan Dana Desa untuk Rehab Kantor Desa
Jumat, 22 Juli 2022 | 15:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemanfaatan sebagian dana desa untuk rehabilitasi fisik kantor desa diperbolehkan, namun hanya untuk desa yang telah ditetapkan sebagai desa mandiri. Regulasi terkait pemanfaatan dana tersebut juga akan segera diajukan.
Hal ini disampaikan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori desa mandiri secara virtual, Jumat (22/7/2022).
"Pak Dirjen memang sudah membahas itu, sebagian dari dana desa bisa untuk infrastruktur pemerintahan. Tetapi, kita mensyaratkan memang untuk desa mandiri," kata Abdul Halim.
Baca Juga: Per 12 Juli, Dana Desa Sudah Tersalur 51,35%
Menurut Abdul Halim, ada beberapa pertimbangan khusus yang memperbolehkan sebagian dana desa dipakai untuk rehabilitasi fisik kantor desa. Utamanya karena desa mandiri telah memenuhi seluruh kriteria, sehingga hal-hal yang menjadi kewajibannya sudah dipenuhi.
"Karena itu, berarti ada beberapa hal yang sudah bisa direalokasikan ke tempat lain, dalam hal ini adalah infrastruktur pemerintahan desa," kata Abdul Halim.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 348 Juta, ASN Bekasi Ditangkap
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




