ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kadin Indonesia Beberkan Alasan Pemecatan Ketua Kadin DIY

Jumat, 15 Februari 2013 | 18:11 WIB
B
FB
Penulis: BeritaSatu | Editor: FMB

Kadin Indonesia menilai, pembentukan organisasi tandingan yang dibentuk Nur Achmad Affandi telah melanggar AD/ART karena keberadaannya tidak diketahui oleh Dewan Pertimbangan maupun Dewan Pengurus Kadin DIY.



Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membeberkan alasan di balik pemecatan dan pencabutan keanggotaan Nur Achmad Affandi dari posisinya sebagai Ketua Kadin Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).  

Kadin Indonesia menilai, pembentukan organisasi tandingan yang dibentuk Nur Achmad Affandi telah melanggar AD/ART karena keberadaannya tidak diketahui oleh Dewan Pertimbangan maupun Dewan Pengurus Kadin DIY.

Demikian dikatakan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DIY, Sukamto, dalam siaran persnya yang diterima SP, Jumat (15/2).

Menurut Sukamto, Forum Kadin  Provinsi DIY juga berdiri tanpa sepengetahuan Dewan Pengurus maupun Dewan Pertimbangan Kadin DIY, sehingga dinilai telah melanggar AD/ART organisasi.

Oleh sebab itu, kata dia, Dewan Pertimbangan Kadin DIY mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Ketua Kadin DIY Nur Achmad Affandi dan Forum Kadin Provinsi, serta meminta agar Kadin Indonesia dapat mengambil tindakan tegas atas keberadaan Forum Kadin Provinsi yang sejatinya tidak memiliki keabsahan dan Ketua Umum Kadin DIY yang merangkap Ketua Forum Kadin Provinsi.

Menurut Sukamto, Dewan Pertimbangan Kadin DIY telah mengeluarkan surat bernomor 001/DwP.DIY/II/2013 pada 8 Februari 2013. Surat tersebut merupakan tanggapan terhadap Surat Peringatan II yang diajukan oleh Forum KADIN Provinsi yang diketuai juga oleh Nur Achmad Affandi.

"Surat Peringatan II yang dikeluarkan Forum Kadin  Provinsi dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Pengurus Kadin DIY dan Dewan Pengurus Kadin di tingkat kabupaten atau kota. Surat Peringatan tersebut juga dilayangkan tanpa dilakukannya rapat pleno terlebih dahulu," jelas Sukamto.

Menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Wilayah Barat Kadin  Indonesia, Iwan Hanafi, mengatakan, keputusan tersebut dilakukan atas pertimbangan yang telah dilakukan dengan baik, khususnya untuk menjaga soliditas organisasi Kadin Indonesia dari upaya-upaya yang dapat menciptakan iklim organisasi yang tidak sehat.

"Kadin Indonesia telah menunjuk Wakil Ketua Umum Kadin DIY, Gonang sebagai pejabat sementara pada jabatan Ketua Kadin DIY," kata dia.

Iwan berharap, keputusan tersebut dapat mencegah berlarut-larutnya polemik internal yang sedang terjadi pada organisasi Kadin DIY

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Daycare Little Aresha, 106 Orang Tua Tuntut Restitusi

Kasus Daycare Little Aresha, 106 Orang Tua Tuntut Restitusi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon