ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU PDP Disahkan, Konsumen Dinilai Makin Nyaman Bertransaksi Digital

Selasa, 20 September 2022 | 20:44 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Ilustrasi Data Center
Ilustrasi Data Center (itpeernetwork.intel.com)

Jakarta, Beritasatu.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi undang-undang (UU) dinilai bakal berdampak positif untuk perekonomian Indonesia. Transaksi keuangan maupun bisnis secara digital akan menjadi lebih aman dan nyaman.

"Konsumen akan lebih aman dan lebih mau bertransaksi lebih di platform yang menjamin keamanan data mereka. Secara tidak langsung berdampak ke ekonomi melalui konsumsi yang lebih banyak," kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, Selasa (20/9/2022).

Menurut Nailul, meski tidak sepenuhnya terlindungi, jika ada kebocoran, mereka yang dirugikan dapat menuntut pihak ketiga. "Akhirnya menjadi disinsentif bagi pihak ketiga apabila datanya bocor, maka mereka akan memperkuat keamanan data mereka," kata Nailul.

Baca Juga: Kebocoran Data Marak, Otoritas PDP Perlu Orang Kompeten

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk mengawasi proses ini, Nailul mengusulkan agar dibentuk badan pengawas yang independen. "Badan pengawas perlindungan data pribadi seperti wasit yang memutuskan bersalah atau tidaknya pihak ketiga dalam kasus kebocoran data pribadi kita. Jadi, memang perlu wasit yang lebih independen, karena kasus kebocoran juga terjadi di platform milik pemerintah," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan potensi ekonomi digital di indonesia. Nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi US$ 146 miliar pada 2025. Untuk itu pemerintah terus berupaya mengakselerasi transformasi digital guna mendukung peningkatan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang.

"Mempercepat transformasi digital adalah kunci untuk membuka potensi kita dalam daya saing global dan pembangunan jangka panjang, memberdayakan masyarakat dan bisnis untuk meraih peluang pasar baru, terutama untuk pemulihan pasca pandemi," ungkap Airlangga, Senin (19/9/2022).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Fotografi di Ruang Publik Wajib Hormati Privasi

Fotografi di Ruang Publik Wajib Hormati Privasi

MULTIMEDIA
Kemenkomdigi Tegaskan Foto di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP

Kemenkomdigi Tegaskan Foto di Ruang Publik Wajib Patuhi UU PDP

NASIONAL
Pengamat: Payment ID Efisien, tetapi Data Finansial Harus Dijaga

Pengamat: Payment ID Efisien, tetapi Data Finansial Harus Dijaga

EKONOMI
Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menko Airlangga: Sesuai UU PDP

Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menko Airlangga: Sesuai UU PDP

EKONOMI
DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

NASIONAL
Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon