ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Asabri Serahkan Santunan Program JKM Prajurit TNI AU

Jumat, 30 September 2022 | 22:12 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Penyerahan manfaat program Asabri kepada ahli waris almarhum Serda Khodir.
Penyerahan manfaat program Asabri kepada ahli waris almarhum Serda Khodir. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Asabri (Persero) menyerahkan santunan dari manfaat Program Jaminan Kematian kepada ahli waris Serda Khodir yang meninggal dunia saat aktif berdinas. Serda Khodir merupakan salah satu prajurit TNI AU yang berdinas di Detasemen Matra 1 Paskhas.

Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT Asabri (Persero) Wahyu Suparyono dengan didampingi oleh Kepala Kantor Cabang Asabri Madiun Supriyadi dan Kepala Bidang Verifikasi Perawatan Divisi Layanan dr Rina Mutiara di Gedung Kantor Cabang Asabri Madiun.

Turut hadir Komandan Detasemen Hanud 476 Kopasgat Letkol Pas Habib Yuwono Prasetya dan Direktur Bisnis Bank BWS Mochammad Tri Budiono beserta jajarannya.

Baca Juga: Barang Sitaan Kasus Asabri dan Jiwasraya Disepakati Jadi PMN

ADVERTISEMENT

Wahyu Suparyono dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, Jumat (30/9/2022) menyebutkan, manfaat yang diterima oleh Fila Arif Saputriana, istri almarhum Serda Khodir, adalah nilai tunai tabungan asuransi, jaminan kematian yang terdiri dari santunan kematian sekaligus, uang duka wafat dan bantuan beasiswa, serta pensiun warakawuri sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perseroan selalu berusaha untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh Peserta Asabri dengan berdasar pada aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu Suparyono.

Wahyu Suparyono menamabhkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, terdapat dua program yang diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam masa dinas aktif yang didasarkan pada penyebab kematian.

Baca Juga: Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Laka di Tol Batang

Manfaat tersebut antara lain program jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang di dalamnya tercantum manfaat gugur tewas dan program jaminan kematian (JKm).

"Jaminan kecelakaan kerja merupakan jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Sedangkan manfaat jaminan kematian (JKm) merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus," pungkas Wahyu Suparyono.



 



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon