ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenaker: Besaran UMP 2023 Ditetapkan 21 November 2022

Senin, 7 November 2022 | 22:23 WIB
AK
FH
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FER
Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan penggodokan mengenai formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, penetapan UMP 2023 dan UMKM 2023 akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sesuai dengan peraturan, insyaallah pada tanggal 21 November 2022 Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan juga upah minimum provinsi. Dilanjutkan penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November 2022 untuk tahun 2023," ucap Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/11/2022).

Indah mengatakan, dalam persiapan penetapan UMP 2023, Kemenaker telah melakukan serangkaian kegiatan serap aspirasi publik dan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi mengenai filosofi upah minimum.

ADVERTISEMENT

Penetapan upah minimum akan dilakukan dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, hingga inflasi. Penetapan UMP dilakukan dengan menggunakan 20 jenis data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami telah melakukan permintaan support data dari BPS sejak September 2022 kemarin, Alhamdulillah telah dikirimkan kepada kami 20 jenis data yang akan kami olah untuk penetapan UMP 2023. Insyaallah besok atau lusa dengan surat menaker kami akan rilis beserta formulanya untuk kami sebarkan kepada seluruh Gubernur selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan UMP 2023," kata Indah.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi(UMP) sebesar 13%. Hal ini berdasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. KSPI meminta agar buruh menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 Pengupahan bukan PP 36 tahun 2021 yang saat ini digunakan.

"Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78," kata Said Iqbal.

Akibat kenaikan BBM, daya beli buruh turun 30%. Apalagi 3 sektor yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak tinggi. Yaitu makanan minuman, transportasi, dan tempat tinggal.

"Inflasi Januari -Desember diperkirakan sebesar 6,5%. Ditambah pertumbuhan ekonomi, prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9%. Jika jumlah, nilainya 11,4%. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13%," tegasnya.

"Selain itu, dua tuntutan di atas, kami menolak omnibus law untuk dibahas. Sebab sudah nyata-nyata UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Mudah-mudahan Presiden bisa mengeluarkan Perppu untuk membatalkan omnibus law," kata Said Iqbal.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon