Setoran Pajak Digital Capai Rp 9,7 Triliun per Oktober 2022
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajan digital, menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan di bulan lalu. Pelaku usaha tersebut yakni Adobe Systems Software Ireland Limited,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Neilmaldrin menjelaskan, dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital sebesar Rp 9,17 triliun.
Jumlah tersebut, berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022.
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
"Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yangmenyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” kata Neilmaldrin.
Neilmaldrin menambahkan, untuk kedepannya DJP Kemenkeu akan memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).
DJP Kemenkeu sendiri terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.
Adapun kriteria tersebut yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.
Adapun aturan mengenai PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2020. PMK ini antara lain memuat penunjukan pelaku usaha sebagai Pemungut PPN PMSE, tata cara pemungutan dan pelaporan PPN PMSE dan kriteria penetapan Pemungut PMSE.
Sumber: Investor Daily
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
BI Jatim Buka Layanan Drive Thru Penukaran Uang Baru
Warga Jakarta Barat Antusias Daftar Mudik Gratis
KAI Daop 1 Siapkan 303 KA Tambahan untuk Mudik Lebaran 2023
Tekan Inflasi, Pos Indonesia Siap Salurkan Bansos Pangan
Hindari Macet, Ini Alternatif Jalur Mudik Pantura Subang
Indonesia vs Burundi: Garuda Menang 3-1 di Stadion Patriot
