ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Setoran Pajak Digital Capai Rp 9,7 Triliun per Oktober 2022

Selasa, 8 November 2022 | 21:51 WIB
AK
FH
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FER
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 31 Oktober 2022, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajan digital, menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan di bulan lalu. Pelaku usaha tersebut yakni Adobe Systems Software Ireland Limited," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Neilmaldrin menjelaskan, dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital sebesar Rp 9,17 triliun.

Jumlah tersebut, berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

"Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yangmenyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," kata Neilmaldrin.

Neilmaldrin menambahkan, untuk kedepannya DJP Kemenkeu akan memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field).

DJP Kemenkeu sendiri terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Adapun kriteria tersebut yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Adapun aturan mengenai PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2020. PMK ini antara lain memuat penunjukan pelaku usaha sebagai Pemungut PPN PMSE, tata cara pemungutan dan pelaporan PPN PMSE dan kriteria penetapan Pemungut PMSE.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Layanan ChatGPT di Indonesia Kena Pajak 11 Persen

Layanan ChatGPT di Indonesia Kena Pajak 11 Persen

EKONOMI
Ditjen Pajak Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital

Ditjen Pajak Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital

EKONOMI
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 10,21 T, Kripto Sumbang Rp 621,3 M

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 10,21 T, Kripto Sumbang Rp 621,3 M

EKONOMI
Belum Aktivasi Coretax? Siap-siap Tak Bisa Lapor Pajak 2025

Belum Aktivasi Coretax? Siap-siap Tak Bisa Lapor Pajak 2025

EKONOMI
Setoran Pajak dari Ekonomi Digital Capai Rp 31,06 Triliun

Setoran Pajak dari Ekonomi Digital Capai Rp 31,06 Triliun

EKONOMI
Soal Pajak E-Commerce, DJP: Lebih Sederhana dan Terintegrasi

Soal Pajak E-Commerce, DJP: Lebih Sederhana dan Terintegrasi

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon