Fokus
Korban Travel Haji Nakal Jangan Ragu Melapor ke Polisi
Senin, 29 Oktober 2012 | 15:40 WIB
Para korban travel haji nakal diimbau agar segera membuat laporan resmi terkait penipuan yang mereka alami.
Langkah itu penting dilaksanakan, agar bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, serta di sisi lain ditindaklanjuti pemerintah dan DPR dengan upaya perbaikan kebijakan haji.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh anggota Tim Pengawas Haji DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari, Jumat (26/10).
"Karut-marut pengaturan kuota yang merugikan calon haji ini tentu harus diakhiri oleh pemerintah. Tetapi karena ada penipuan, maka para korban perlu untuk melaporkan kepada polisi," kata Eva yang mengaku sedang berada di Mekkah, Arab Saudi bersama para anggota Tim Pengawas lainnya.
Eva melanjutkan, para korban tak perlu merasa malu hanya karena sudah terlanjur berpamitan kepada warga di lingkungannya untuk pergi haji.
"Perilaku nakal para agen travel haji tersebut harus mendapatkan ganjaran hukuman pidana," kata Eva pula.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah melaksanakan sejumlah pertemuan intensif di Mekkah, terkait gagal berangkatnya 1.000-an calon jemaah haji 2012, akibat penipuan oleh agen-agen travel haji. Agen-agen travel itu diketahui sebagai agen wisata yang mempunyai izin umroh, tetapi tidak mempunyai izin merekrut calon haji.
Menurut Eva, hal itulah yang menyebabkan pada hari-H pemberangkatan, para calon haji yang mereka kutip uangnya, tidak mendapatkan kursi kuota.
Anggota Komisi III DPR itu pun menyatakan bahwa keberanian agen-agen travel itu untuk berspekulasi bukan tanpa alasan. Sebab selama ini, pemerintah sendiri menurutnya, tidak transparan soal adanya sejumlah kursi kuota, biasanya di jalur haji khusus.
Hal inilah menurut Eva, yang kemudian bisa 'diperjualbelikan' oleh calo-calo yang mempunyai akses terhadap pengaturan kuota. Menurutnya pula, berdasarkan informasi yang diterima Timwas DPR, harga per kursi yang ditawarkan para calo itu berkisar US$2.500, sehingga biaya total haji khusus bisa mencapai USD8.000 hingga US$23.000 per kursi.
Penyebab lainnya yang berhasil ditemukan oleh Timwas Haji DPR, kata Eva lagi, adalah adanya travel wisata yang melakukan sub-kontrak ke agen travel yang memang mempunyai izin merekrut calon haji.
Masalah muncul belakangan, ketika uang sudah terlanjur dibayarkan calon haji, namun tidak disetorkan oleh agen ke bank.
"Karena uang tidak pernah diterima bank, maka kursi tidak pernah didapatkan," ujar Eva pula, sambil menegaskan pihaknya berharap Kementerian Agama benar-benar melaksanakan penertiban terhadap para agen yang nakal itu.
15 agen terindikasi
Adapun Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu menyatakan 15 penyelenggara ibadah haji khusus (dahulu ONH Plus) terindikasi melakukan penipuan terhadap jemaah sehingga mereka tidak bisa berangkat.
Hal itu diungkapkan Anggito di Mekkah, pekan lalu.
Ia mengatakan saat ini dia sudah mendapatkan laporan terkait dengan sejumlah jamaah yang tidak bisa berangkat meskipun sudah membayar sejumlah uang kepada travel.
Dia membaginya dalam dua kasus, perusahaan travel liar yang tidak memiliki izin dari Kemenag RI dan perusahaan travel resmi yang berizin.
Untuk perusahaan tak berizin, dia mengatakan tidak bisa berbuat banyak karena memang mereka tidak memiliki izin dari Kemenag.
Anggito mengimbau kepada jemaah yang merasa tertipu untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib. Sementara pada 15 PIHK yang memiliki izin tersebut, Anggito menyatakan akan menyelidikinya karena saat ini dia baru menerima informasi dari satu sisi.
"Jika terbukti bersalah kita akan memberi sanksi yang tegas, termasuk penutupan izin travel tersebut," kata Anggito.
Dia juga akan turut melaporkan ke polisi agar travel itu mendapat sanksi dan mengembalikan dana jamaahnya.
Anggito juga menjelaskan hingga pemantauan saat ini, praktik mengapa jamaah batal berangkat disebabkan travel tersebut tidak mendaftarkan jamaahnya ke Kemenag RI. "Jika terdaftar maka jamaah tersebut akan mendapat nomor porsi," kata Anggito.
Bedanya dengan jamaah reguler, membayar Rp25 juta ke bank mitra, lalu mendaftar ke Kemenag, sementara untuk PIHK biayanya US$3.000.
"Praktik yang terjadi pada jamaah PIHK, jamaah mempercayakan pendafaran kepada travel dan tidak mengecek nomor porsinya sehingga mereka tidak tau tanggal kepastian bisa berangkat," kata Anggito.
Setiap calon haji yang sudah mendapat nomer porsi bisa mengecek jadwal keberangkatannya melalui laman resmi Kemenag di haji.kemenag.go.id.
Akibat terlalu percaya dan ketidaktauan tersebut hingga jelang habis masa keberangkatan calon jamaah tidak juga tau kepastiannya, sementara sudah melakukan walimahtu safar dan bersiap untuk haji, tapi hingga kini tak kunjung juga berangkat.
Langkah itu penting dilaksanakan, agar bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, serta di sisi lain ditindaklanjuti pemerintah dan DPR dengan upaya perbaikan kebijakan haji.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh anggota Tim Pengawas Haji DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari, Jumat (26/10).
"Karut-marut pengaturan kuota yang merugikan calon haji ini tentu harus diakhiri oleh pemerintah. Tetapi karena ada penipuan, maka para korban perlu untuk melaporkan kepada polisi," kata Eva yang mengaku sedang berada di Mekkah, Arab Saudi bersama para anggota Tim Pengawas lainnya.
Eva melanjutkan, para korban tak perlu merasa malu hanya karena sudah terlanjur berpamitan kepada warga di lingkungannya untuk pergi haji.
"Perilaku nakal para agen travel haji tersebut harus mendapatkan ganjaran hukuman pidana," kata Eva pula.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah melaksanakan sejumlah pertemuan intensif di Mekkah, terkait gagal berangkatnya 1.000-an calon jemaah haji 2012, akibat penipuan oleh agen-agen travel haji. Agen-agen travel itu diketahui sebagai agen wisata yang mempunyai izin umroh, tetapi tidak mempunyai izin merekrut calon haji.
Menurut Eva, hal itulah yang menyebabkan pada hari-H pemberangkatan, para calon haji yang mereka kutip uangnya, tidak mendapatkan kursi kuota.
Anggota Komisi III DPR itu pun menyatakan bahwa keberanian agen-agen travel itu untuk berspekulasi bukan tanpa alasan. Sebab selama ini, pemerintah sendiri menurutnya, tidak transparan soal adanya sejumlah kursi kuota, biasanya di jalur haji khusus.
Hal inilah menurut Eva, yang kemudian bisa 'diperjualbelikan' oleh calo-calo yang mempunyai akses terhadap pengaturan kuota. Menurutnya pula, berdasarkan informasi yang diterima Timwas DPR, harga per kursi yang ditawarkan para calo itu berkisar US$2.500, sehingga biaya total haji khusus bisa mencapai USD8.000 hingga US$23.000 per kursi.
Penyebab lainnya yang berhasil ditemukan oleh Timwas Haji DPR, kata Eva lagi, adalah adanya travel wisata yang melakukan sub-kontrak ke agen travel yang memang mempunyai izin merekrut calon haji.
Masalah muncul belakangan, ketika uang sudah terlanjur dibayarkan calon haji, namun tidak disetorkan oleh agen ke bank.
"Karena uang tidak pernah diterima bank, maka kursi tidak pernah didapatkan," ujar Eva pula, sambil menegaskan pihaknya berharap Kementerian Agama benar-benar melaksanakan penertiban terhadap para agen yang nakal itu.
15 agen terindikasi
Adapun Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu menyatakan 15 penyelenggara ibadah haji khusus (dahulu ONH Plus) terindikasi melakukan penipuan terhadap jemaah sehingga mereka tidak bisa berangkat.
Hal itu diungkapkan Anggito di Mekkah, pekan lalu.
Ia mengatakan saat ini dia sudah mendapatkan laporan terkait dengan sejumlah jamaah yang tidak bisa berangkat meskipun sudah membayar sejumlah uang kepada travel.
Dia membaginya dalam dua kasus, perusahaan travel liar yang tidak memiliki izin dari Kemenag RI dan perusahaan travel resmi yang berizin.
Untuk perusahaan tak berizin, dia mengatakan tidak bisa berbuat banyak karena memang mereka tidak memiliki izin dari Kemenag.
Anggito mengimbau kepada jemaah yang merasa tertipu untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib. Sementara pada 15 PIHK yang memiliki izin tersebut, Anggito menyatakan akan menyelidikinya karena saat ini dia baru menerima informasi dari satu sisi.
"Jika terbukti bersalah kita akan memberi sanksi yang tegas, termasuk penutupan izin travel tersebut," kata Anggito.
Dia juga akan turut melaporkan ke polisi agar travel itu mendapat sanksi dan mengembalikan dana jamaahnya.
Anggito juga menjelaskan hingga pemantauan saat ini, praktik mengapa jamaah batal berangkat disebabkan travel tersebut tidak mendaftarkan jamaahnya ke Kemenag RI. "Jika terdaftar maka jamaah tersebut akan mendapat nomor porsi," kata Anggito.
Bedanya dengan jamaah reguler, membayar Rp25 juta ke bank mitra, lalu mendaftar ke Kemenag, sementara untuk PIHK biayanya US$3.000.
"Praktik yang terjadi pada jamaah PIHK, jamaah mempercayakan pendafaran kepada travel dan tidak mengecek nomor porsinya sehingga mereka tidak tau tanggal kepastian bisa berangkat," kata Anggito.
Setiap calon haji yang sudah mendapat nomer porsi bisa mengecek jadwal keberangkatannya melalui laman resmi Kemenag di haji.kemenag.go.id.
Akibat terlalu percaya dan ketidaktauan tersebut hingga jelang habis masa keberangkatan calon jamaah tidak juga tau kepastiannya, sementara sudah melakukan walimahtu safar dan bersiap untuk haji, tapi hingga kini tak kunjung juga berangkat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




