KPU yang tidak Konsisten

Senin, 5 November 2012 | 00:59 WIB
EW
B
Ilustrasi kantor KPU
Ilustrasi kantor KPU (JG Photo)
Kontroversi hasil verifikasi administrasi parpol oleh KPU merupakan buntut dari ketidakpuasan kinerja lembaga itu dalam menyusun regulasi maupun memperlakukan parpol.

Salah satu kalangan yang mengkritisi kinerja KPU adalah Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis (KMPD).

Mereka mencatat ketidakkonsistenan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode kali ini. Lembaga ini dipimpin oleh Husni Kamil Malik, mantan Ketua KPU Sumatra Barat.

Anggota KPU yang terpilih pada Juni lalu itu baru saja mengeluarkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) untuk Pemilu 2014. Hasilnya dari 34 parpol yang layak mendaftar sebanyak 18 parpol digugurkan.

Alhasil, tinggal 16 parpol yang tersisa untuk diperiksa lagi kelengkapan syarat mereka sebagai peserta Pemilu 2014. Artinya, ke-16 parpol itu belum bisa bernapas lega sebelum verifikasi faktual oleh KPU tuntas pada Desember 2012 ini.

Hasil verifikasi administrasi oleh KPU pun masih menuai protes dari seluruh parpol. Sebagian besar sudah mengadu ke Bawaslu, ada yang merencanakan gugutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Selama lebih dari satu semester, alih-alih berprestasi KPU justru wanprestasi terhadap ketentuan undang-undang yang berujung pada pelanggaran," demikian disampaikan Said Salahudin, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) yang tergabung dalam Koalisi saat acara diskusi evaluasi proses tahapan Pemilu di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (1/11). 

Sejumlah nilai minus yang dilakukan KPU yaitu, pertama produktivitas KPU dinilai sangat rendah karena baru mampu membentuk tiga peraturan dari puluhan peraturan KPU (PKPU) yang menurut koalisi sudah seharusnya  disiapkan.

Kedua, PKPU yang dihasilkan dianggap kurang berkualitas  karena seringkali diubah misalnya perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2012 tentang jadwal tahapan berubah dua kali dan PKPU Nomor 8 tahun 2012 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol juga mengalami perubahan.

Ketiga, PKPU dianggap ada yang tidak strategis yaitu pengaturan pemantau Pemilu yang mewajibkan melapor kepada polisi sebelum melakukan tugas untuk alasan keamanan. Namun, saksi dan pengawas tidak diwajibkan melapor. Padahal tugas saksi dan pengawas dianggap lebih riskan dan butuh keamanan.

Keempat, PKPU ada yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang (UU) misalnya PKPU Nomor 8 tahun 2012 mengatur adanya sistem seleksi parpol bertingkat melalui tahapan pendaftaran antara lain verifikasi administrasi. Sementara dalam UU Pemilu tidak mencantumkan adanya tingkatan seleksi itu.

Kelima, KPU diduga memberikan keuntungan pada parpol tertentu dengan adanya dugaan komisi tersebut menerima parpol yang mengambil formulir pendaftaran melewati tenggat 11 Agustus 2012.  

Keenam, KPU menggugurkan 12 parpol pada tahap pendaftaran bisa dianggap tidak sah karena pendaftaran bukanlah seleksi.

Ketujuh, program tahapan yang dibuat KPU bisa dianggap liar. Sebab tidak ada jadwal tahapan yang jelas dan hasil pemeriksaan pendaftaran baru diumumkan pada tiga hari setelah berakhir masa pendaftaran.

Kedelapan, KPU memperlakukan calon peserta pemilu secara berbeda yaitu soal kesempatan yang diberikan KPU terkait toleransi waktu dalam waktu pendaftaran maupun saat verifikasi. Pasalnya, pada tahap pendaftaran tidak diberikan waktu bagi parpol untuk memperbaiki persyaratan yang disiapkan.

Kesembilan, KPU diduga memberikan keuntungan pada parpol tertentu karena ada dugaan KPU masih menerima parpol yang mengambil formulir melewati jadwal pendaftaran yakni 11 Agustus 2012.

Kesepuluh, KPU bekerja sama dengan IFES yaitu lembaga asing yang membantu mengadakan sistem informasi partai politik (sipol). Padahal melalui penilaian Mahkamah Konstitusi, kerja sama dengan pihak asing tak lagi boleh dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu. 

Kesebelas, KPU dianggap tidak cermat dalam pengelolaan data. Pasalnya, ada data yang berbeda antara yang diserahkan parpol dengan yang diinformasikan dalam sipol.

Keduabelas, KPU dianggap melakukan kebohongan terkait sosialisasi sipol kepada parpol.

Ketigabelas, KPU diduga mengumumkan hasil pemeriksaan administrasi tahap pertama pada 8 Oktober 2012 tidak berdasarkan pada Berita Acara.

Keempatbelas, KPU diduga tidak melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perbaikan yang diserahkan parpol karena pengecekan berkas dilakukan oleh perwakilan parpol sendiri.

Kelimabelas, KPU menyelenggarakan verifikasi administrasi hasil perbaikan di luar jadwal. 

Keenambelas, KPU terindikasi bersikap tertutup dalam melaksanakan verifikasi administrasi dan perlakuan itu bahkan dialami Bawaslu sebagai mitra kerjanya.

Ketujuhbelas, KPU diduga melakukan kebohongan terkait penetapan waktu PKPU Nomor 15 tahun 2012 yang diklaim KPU ditetapkan pada 25 Oktober 2012. Namun pada saat konferensi pers pada 25 Oktober KPU tak memberitahukan pengumuman penetapan PKPU itu.

Kedelapanbelas, pengumuman hasil verifikasi administrasi pada 28 Oktober dianggap tidak sah. Pasalnya, PKPU yang mengaturnya yaitu PKPU Nomor 15 tahun 2008 belum berlaku hingga tanggal 28 Oktober karena mengalami perubahan.

Kesembilanbelas, KPU dianggap tak taat jadwal dan terindikasi melakukan kebohongan dalam proses verifikasi hingga pengumuman hasil verifikasi parpol.

Keduapuluh, hasil verifikasi yang tidak dituangkan KPU dalam keputusan namun Berita Acara mempersempit ruang bagi parpol untuk menggugat sebagaimana jika diberlakukan dalam bentuk keputusan. 

Pihak Koalisi menambahkan, seharusnya DPR paling tidak sebagai perwakilan rakyat angkat bicara dan mulai mengkritisi berbagai kekurangan KPU tersebut.

"Verifikasi administrasi dan faktual juga biasa dilakukan bareng-bareng. Kok ada aturan yang dibuat lebih berat oleh KPU tapi DPR diam saja," kata Said lagi mengenai sistem tahapan seleksi.

Koalisi yang terdiri dari sejumlah LSM pemantau pemilu seperti Sigma, KIPP Indonesia, Formappi, Tepi dan Lima Indonesia ini menyatakan akan terus memantau kinerja KPU dan Bawaslu sesuai dengan evaluasi dan rekomendasi yang mereka keluarkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

Pakar UGM: Bawaslu Wajib Diberi Wewenang Penyidikan Pemilu!

NASIONAL
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Tanggapi Santai

NASIONAL
205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

205 Orang Meninggal Masuk Daftar Pemilih di Pasaman Barat

NASIONAL
Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

Bawaslu Telusuri Dugaan Adanya Pelanggaran pada PSU Pilkada Papua

NASIONAL
Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

Besok PSU Pilkada Papua, 3.331 Pengawas Disebar ke 9 Kabupaten-Kota

NUSANTARA
KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

KPU: Putusan MK Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Pemilu ke Depan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon