ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Disetujui Presiden Prabowo, Pemulangan Mary Jane Veloso dan Napi Bali Nine Dilakukan Akhir Desember

Jumat, 29 November 2024 | 08:56 WIB
SL
SL
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES
Mary Jane Veloso.
Mary Jane Veloso. (Jefta Images/Barcroft Media)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemulangan Mary Jane Veloso dari Filipina, serta narapidana asing dari Australia, Prancis, dan Filipina ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2024. 

Para tahanan ini, seperti Mary Jane Veloso yang diselamatkan dari eksekusi hukuman mati, dan anggota tersisa dari Bali Nine dari Australia, semuanya dihukum karena tuduhan narkoba.

"Target kita mudah-mudahan akhir Desember pemindahan narapidana ini sudah tuntas," kata Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra dikutip AFP, Kamis (28/11/2024).

ADVERTISEMENT

Pengumuman ini muncul setelah Yusril mengatakan minggu lalu bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan tahanan Filipina Mary Jane Veloso .

Tahanan hukuman mati Mary Jane Veloso diberi penangguhan eksekusi pada tahun 2015, lima tahun setelah ditangkap dengan sebuah koper berisi 2,6 kg heroin.

Mary Jane Veloso, yang kasusnya memicu kegemparan di Filipina, mengatakan minggu lalu bahwa dia sangat gembira setelah mendengar bahwa dia akan segera kembali ke rumah.

Sementara itu, pembicaraan juga sedang berlangsung dengan Canberra mengenai pemindahan lima warga Australia yang ditangkap pada tahun 2005 sebagai bagian dari jaringan narkoba. Dua orang dari geng Bali Nine dieksekusi oleh regu tembak, satu meninggal karena kanker dan satu lagi dibebaskan pada tahun 2018.

Narapida asing Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush dan Martin Stephens tetap dipenjara setelah dihukum karena mencoba menyelundupkan lebih dari 8 kg heroin dari Pulau Bali.

Yusril mengatakan ia akan membahas kasus mereka selama kunjungan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke minggu depan.

Ia juga mengatakan pemerintah juga berkoordinasi mengenai kemungkinan pemindahan seorang warga negara Prancis tanpa mengidentifikasi tahanan tersebut. Yusril kembali menegaskan keinginan Indonesia agar para tahanan menyelesaikan masa tahanannya di negaranya masing-masing.

"Kami memindahkan mereka ke negara asal mereka agar mereka dapat menjalani hukuman di sana, tetapi jika negara tersebut ingin memberikan amnesti, kami menghormatinya. Itu hak mereka," katanya terkait pemulangan Mary Jane Veloso dan narapidana kasus Bali Nine ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon