ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jusuf Kalla Sebut Perpindahan Terpidana Mati Narkoba Mary Jane ke Filipina Barter

Jumat, 29 November 2024 | 21:38 WIB
CN
JS
Penulis: Chandra Adi Nurwidya | Editor: JJS
Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso (ANTARA/Rana Dyandra)

Yogyakarta, Beritasatu. com – Mantan wakil Presiden Republik Indonesia Muhammad Jusuf Kalla menegaskan, pemindahan narapidana warga negara asing ke negara asalnya merupakan hal yang lazim dalam hubungan antarnegara.

Namun, ia mengingatkan, narapidana tersebut tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan sistem hukum di negara asalnya.

Pernyataan ini disampaikan Jusuf Kalla seusai menjadi pembicara dalam sebuah seminar nasional di Universitas Gadjah Mada, Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (29/11/2024).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, ia menanggapi rencana pemindahan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang akan dikembalikan ke negaranya.

"Ini biasa seperti barter. Untuk soal tepat atau tidak, itu terserah para ahli hukum. Namun, kan saya katakan itu biasa saja," ujar Jusuf Kalla di Yogyakarta.

Menurut Jusuf Kalla, kebijakan pemindahan narapidana seperti ini dapat menjadi langkah diplomasi yang saling menguntungkan. Ia mencontohkan, langkah ini dapat membuka peluang untuk menyelesaikan kasus serupa yang dialami warga negara Indonesia yang sedang menjalani hukuman di luar negeri.

"Kita di lain pihak meminta juga, kalau ada orang kita di luar negeri yang penting untuk masalah hukum di Indonesia, juga kita minta seperti itu. Jadi untuk kedua belah pihak," ujarnya.

Ketika ditanya terkait rencana pemindahan lima narapidana (napi) penyelundup narkotika anggota "Bali Nine" ke Australia, wapres Indonesia ke-10 dan ke-12 ini juga memiliki pendapat serupa.

"Tidak apa-apa, asal di negerinya tetap dihukum. Kita kan sanksinya, selama di penjara di Indonesia dan penjara Australia beda-beda. Bisa saja mati dengan seumur hidup kan tidak jauh beda," lanjutnya.

Jusuf Kalla menekankan, meski narapidana dipulangkan, tanggung jawab hukum terhadap tindak pidana yang telah dilakukan tetap harus ditegakkan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon