ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

2 Warga Malaysia Terkait Bom Bali Dipulangkan dari Penjara Guantanamo dan Jalani Deradikalisasi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:31 WIB
SL
SL
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES
Warga dan wisatawan mancanegara mengikuti kegiatan peringatan 22 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Sabtu 12 Oktober 2024.
Warga dan wisatawan mancanegara mengikuti kegiatan peringatan 22 tahun tragedi bom Bali di Monumen Bom Bali, Badung, Bali, Sabtu 12 Oktober 2024. (Antara Foto/Fikri Yusuf)

Kuala Lumpur, Beritasatu.com - Dua warga Malaysia, Mohammed Farik Amin dan Mohammed Nazir Lep, yang ditahan di Teluk Guantanamo selama 18 tahun karena keterlibatan mereka dalam bom Bali tahun 2002, telah dipulangkan ke Malaysia. Mereka akan mengikuti program deradikalisasi komprehensif, ungkap Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail.

Dalam unggahan Facebook pada Kamis (19/12/2024), Saifuddin menyampaikan bahwa pemerintah bertujuan memastikan rehabilitasi holistik terhadap keduanya melalui tiga tahap utama untuk mendukung reintegrasi ke masyarakat.

Sebelumnya, pada Rabu (18/12/2024), Pentagon mengumumkan pemulangan Farik dan Nazir ke Malaysia. Pada Januari lalu, keduanya mengaku bersalah atas konspirasi terkait bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang. Mereka telah ditahan di penjara militer AS di Guantanamo Kuba sejak 2006.

ADVERTISEMENT

Saifuddin memastikan pemerintah Malaysia menerima kedua tahanan berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan keadilan universal. "Pemerintah Malaysia prihatin terhadap kesejahteraan dua warga negara yang baru kembali dari Pusat Penahanan Teluk Guantanamo," tulisnya dalam unggahan media sosial.

Program rehabilitasi tersebut, menurut infografis yang disertakan Saifuddin, dimulai dengan transisi ke lingkungan terkendali, dilanjutkan dengan reintegrasi ke dalam keluarga, dan diakhiri dengan memastikan keduanya mampu hidup mandiri dan produktif di masyarakat. Selain itu, kepolisian akan melakukan pemantauan rutin untuk menilai kemajuan mereka.

Saifuddin menegaskan, pendekatan ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan semua warga negara serta nilai-nilai madani yang mengedepankan keadilan sosial dan kesempatan kedua.

Farik (48), dan Nazir (47), ditangkap di Thailand pada 2003 oleh otoritas AS. Setelah hampir dua dekade tanpa proses peradilan, pada Januari 2024 keduanya dijatuhi hukuman 23 tahun penjara. Berdasarkan kesepakatan praperadilan, mereka dapat dibebaskan setelah lima tahun dan dipulangkan ke negara ketiga.

Nazir dan Farik juga bersaksi melawan Hambali, dalang serangan yang merupakan mantan pemimpin Jemaah Islamiyah, afiliasi Al-Qaeda.

Keluarga Nazir meminta masyarakat Malaysia memberikan kesempatan kedua bagi keduanya, mengingat penahanan panjang dan perlakuan tidak manusiawi selama interogasi oleh CIA yang telah diakui oleh pemerintah AS.

Sementara itu, pemerintah Australia menyampaikan kekhawatirannya dan meminta jaminan bahwa kedua pria tersebut diawasi secara ketat. Sebanyak 88 dari 202 korban tewas dalam bom Bali 2002 merupakan warga Australia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

23 Tahun Bom Bali: Wisatawan Asing Ziarah ke Monumen Ground Zero

23 Tahun Bom Bali: Wisatawan Asing Ziarah ke Monumen Ground Zero

BANTEN
Status Kewarganegaraan Hambali Dalang Bom Bali Belum Dapat Dipastikan

Status Kewarganegaraan Hambali Dalang Bom Bali Belum Dapat Dipastikan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon