ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Swedia Bebaskan 5 Tersangka Kasus Penembakan Pembakar Al-Qur’an

Senin, 3 Februari 2025 | 09:05 WIB
SL
SL
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES
Salwan Momika pelaku pembakaran Al Quran di depan Mesjid Raya Södermalm, Stockholm, saat Hari Iduladha.
Salwan Momika pelaku pembakaran Al Quran di depan Mesjid Raya Södermalm, Stockholm, saat Hari Iduladha. (Twitter.com/@AzzatAlsaalem)

Stockholm, Beritasatu.com - Jaksa di Swedia mengumumkan pada hari Sabtu (1/2/2025), bahwa mereka telah memerintahkan pembebasan lima tersangka yang sebelumnya ditangkap terkait penembakan yang menewaskan Salwan Momika, seorang pria Irak yang dikenal karena melakukan pembakaran dan penodaan Al-Qur’an.

Salwan Momika, yang melakukan pembakaran dan penodaan kitab suci umat Islam di Swedia pada tahun 2023, sempat menjadi sorotan internasional. Video aksi tersebut menyebar luas, memicu kemarahan dan kritik dari berbagai negara Muslim, serta menyebabkan kerusuhan dan keresahan di banyak wilayah.

Salwan Momika tewas dalam penembakan yang terjadi pada Rabu (29/1/2025) malam di sebuah gedung apartemen di Sodertalje, dekat Stockholm. Lima orang ditangkap beberapa jam setelah insiden tersebut dengan dugaan keterlibatan dalam pembunuhan pembakar Al-Qur’an ini.

ADVERTISEMENT

Jaksa Rasmus Öman menyatakan bahwa kecurigaan terhadap para tersangka telah melemah sehingga tidak ada lagi alasan untuk menahan mereka. Meski demikian, penyelidikan atas kejadian ini masih terus berlangsung guna mengungkap fakta sebenarnya dan mengidentifikasi siapa di balik pembunuhan pembakar Al-Qur’an tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon