Polri Jemput 29 WNI Terlibat Judi Online di Filipina
Minggu, 30 Maret 2025 | 19:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjemput 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat online scam hingga praktik judi online di Filipina.
"Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNIB (warga negara Indonesia bermasalah) yang merupakan pekerja judi online atau online scam pada perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila," kata Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
Dikatakan Untung, proses penjemputan WNI terlibat judi online dan online scam di Filipina itu dilakukan pada Sabtu (29/3/2025) pukul 23.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta. Polisi juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Manila.
Untung menjelaskan, 29 WNI itu ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina dan terlibat praktik perjudian daring di sejumlah perusahaan yang ada di negara tersebut.
"Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh pemerintah Filipina," ucapnya.
Selain itu, Polri juga akan melakukan asesmen untuk mengetahui kronologi serta motif 29 orang tersebut pergi ke Filipina.
“Termasuk untuk mendalami jaringan sindikat judi online dan online scamming tempat mereka bekerja. Tentunya terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku," tutur Untung terkait WNI terlibat judi online di Filipina.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




