Trump Resmi Larang Warga dari 12 Negara Masuk Amerika Per 9 Juni 2025
Sabtu, 7 Juni 2025 | 11:48 WIB
Washington, Beritasatu.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengambil langkah tegas dalam kebijakan imigrasi. Pada Kamis (5/6/2025) WIB, Trump menandatangani pengumuman resmi (proklamasi) yang melarang masuknya warga negara dari 12 negara dan membatasi masuknya warga dari tujuh negara lainnya ke Amerika Serikat.
Kebijakan baru ini mulai berlaku pukul 00.01 pada Senin (9/6/2025) dan diberlakukan untuk melindungi warga negara Amerika dari ancaman keamanan. Demikian pernyataan resmi Gedung Putih, Jumat (6/6/2025).
Larangan total berlaku bagi warga dari 12 negara berikut, Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Sementara itu, pembatasan sebagian diberlakukan untuk warga negara dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Untuk mencegah kekacauan seperti yang terjadi saat larangan serupa pada tahun 2017, penerapan kebijakan ini ditunda beberapa hari guna memberi waktu penyesuaian di bandara dan sistem imigrasi nasional.
Trump menjelaskan bahwa larangan ini merupakan respons terhadap serangan bom molotov di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025 lalu. Serangan terjadi saat unjuk rasa mendukung sandera Israel yang ditawan Hamas di Jalur Gaza. Pelaku dilaporkan memasuki Amerika secara ilegal.
“Insiden ini menunjukkan bahaya besar saat warga asing masuk tanpa pemeriksaan ketat,” ujar Presiden Trump.
Gedung Putih menegaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi spesifik setiap negara, termasuk minimnya sistem keamanan imigrasi, tingginya pelanggaran visa, dan kurangnya kerja sama identifikasi.
“Presiden Trump menepati janjinya untuk melindungi rakyat Amerika dari individu asing berbahaya,” kata Abigail Jackson, Juru Bicara Gedung Putih.
Beberapa kategori tetap dapat masuk ke AS meskipun berasal dari negara yang terkena larangan. Pengecualian ini mencakup penduduk tetap yang sah, anak adopsi, warga negara ganda yang menggunakan paspor negara lain, visa khusus dari Afghanistan, visa diplomatik, PBB, atau NATO, atlet atau tim olahraga untuk event seperti Piala Dunia atau Olimpiade, keluarga dekat warga AS, pegawai pemerintah AS, kelompok minoritas etnis dan agama dari Iran, dan pengecualian untuk kepentingan nasional.
Kebijakan ini mengingatkan publik pada larangan imigrasi Trump pada 2017 terhadap tujuh negara mayoritas Muslim. Meski sempat dikritik dan mengalami revisi, kebijakan tersebut akhirnya ditegakkan Mahkamah Agung pada 2018.
Namun, larangan itu dicabut oleh Presiden Joe Biden pada 2021, yang menyebutnya sebagai noda di hati nurani bangsa.
Larangan masuk terbaru dari Presiden Trump menegaskan fokusnya pada keamanan nasional dan kontrol perbatasan sebagai agenda prioritas. Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini kembali menghidupkan perdebatan global tentang hak imigran, diskriminasi negara, dan stabilitas dalam negeri Amerika Serikat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




