ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Biden Perintahkan Sweeping Penggunaan Masker di Transportasi Publik

Minggu, 31 Januari 2021 | 06:27 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Orang-orang menerima tes Covid-19 di New York, Amerika Serikat, Jumat (27/11/2020). Jumlah total kasus Covid-19 di Amerika Serikat mencapai 13 juta pada hari Jumat.
Orang-orang menerima tes Covid-19 di New York, Amerika Serikat, Jumat (27/11/2020). Jumlah total kasus Covid-19 di Amerika Serikat mencapai 13 juta pada hari Jumat. (Xinhua/Wang Ying)

Washington, Beritasatu.com - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (The US Centers for Disease Control and Prevention/CDC) di bawah pemerintahan baru Joe Biden mengeluarkan perintah pembersihan (sweeping) pada Jumat malam (29/1/2021) yang mewajibkan penggunaan masker di hampir semua transportasi publik mulai Senin (1/2/2021) di tengah meningkatnya korban tewas akibat Covid-19.

Perintah itu mewajibkan menggunakan masker pada semua warga dan wisatawan di pesawat, kapal, kereta api, kereta bawah tanah, bus, taksi, dan transportasi umum termasuk bandara, terminal, stasiun atau pelabuhan laut.

Presiden Joe Biden pada 21 Januari memerintahkan lembaga pemerintah untuk segera mengambil tindakan penggunaan masker di transportasi publik. Di bawah pemerintahan Donald Trump, upaya CDC mewajibkan penggunaan masker di perjalanan justru diblokir. Trump juga menolak upaya Kongres mewajibkan masker

"Penggunaan masker pada sistem transportasi kami akan melindungi orang Amerika dan memberikan keyakinan bahwa kami dapat melakukan perjalanan dengan aman selama pandemi ini," demikian perintah 11 halaman yang ditandatangani Direktur Divisi Migrasi Global dan Karantina CDC, Marty Cetron.

ADVERTISEMENT

Sementara maskapai penerbangan dan sebagian besar moda transit sudah mewajibkan masker. Perintah CDC akan membuat warga yang tidak mengenakan masker sebagai sebuah hukum federal. CDC mengatakan masyarakat yang melanggar perintah tersebut berpotensi menghadapi hukuman pidana. Meski demikian CDC lebih mengedepankan hukuman sipil. Perintah tersebut akan diberlakukan oleh Administrasi Keamanan Transportasi, agen federal, negara bagian dan lokal.

Perintah tersebut mengatakan penumpang harus memakai masker saat transit kecuali untuk keperluan seperti makan, minum, atau minum obat. Satu-satunya pengecualian adalah untuk warga dan wisatawan berusia kurang dua tahun dan mereka dengan kondisi medis tertentu. Selain itu, orang yang mengendarai mobil pribadi dan pengemudi truk komersial tunggal tidak harus memakai masker.

Perintah CDC mengatakan maskapai penerbangan dan moda transit lainnya mungkin memerlukan dokumentasi medis dan konsultasi spesialis medis serta mewajibkan tes Covid-19 negatif penumpang untuk naik pesawat atau moda transportasi lainnya.

CDC Minggu ini mengatakan pihaknya mewajibkan persyaratan tes Covid-19 negatif untuk perjalanan udara domestik setelah memberlakukan semua perjalanan internasional pada 26 Januari. Perintah CDC mengatakan maskapai penerbangan dan operator lain harus secepatnya menurunkan siapa pun yang menolak mematuhi perintah tersebut.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon