Satgas Tak Anjurkan WNI Pulang ke Indonesia pada Masa Pandemi
Jumat, 23 April 2021 | 00:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, mudik bukan hanya dilakukan masyarakat yang ada di Tanah Air, tetapi masyarakat Indonesia dari negara lain ke Indonesia.
Oleh karena itu, Wiku berharap warga negara Indonesia (WNI) untuk bersikap bijak dalam memutuskan kembali ke Indonesia pada di masa bulan Ramadan ini. Khususnya yang tidak memiliki kepentingan mendesak.
"Satgas memahami momen Idulfitri erat dikaitkan dengan momen melepas rindu dengan keluarga. Meski demikian Satgas tidak menganjurkan masyarakat melakukan perjalanan lintas negara dalam masa pandemi ini," kata Wiku pada konferensi pers "Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia", Kamis (22/4/2021).
Wiku menyebutkan, interaksi dengan orang ditemui selama perjalanan berpotensi besar menyebabkan penularan baru yang tidak bisa dihindari. Kata Wiku, meski telah memenuhi segala persyaratan perjalanan internasional potensi positif Covid-19 di perjalanan akan tetap ada.
Sebagaimana diketahui pemerintah juga melakukan antisipasi penularan Covid-19 yang berasal dari WNI yang kembali dari luar negeri yang kemungkinan masuk ke dalam wilayah Indonesia, sebelum saat dan setelah periode peniadaan mudik Idulfitri.
"Upaya ini dilakukan untuk menghindari masuknya impor kasus dengan varian virus baru yang berkembang di berbagai negara dan memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi, " papar Wiku.
Wiku menyebutkan, saat ini sebaran varian sudah ditemukan hampir di seluruh provinsi di Indonesia dan mendominasi di provinsi yang memiliki kota besar dan penduduk padat yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
Oleh karena itu, Wiku mengatakan, perlu mempertebal dinding pertahanan negara. Pasalnya, pada prinsipnya mekanisme perlintasan yang akan dilalui WNI yang masuk ke Indonesia akan akan dilakukan secara berlapis baik itu di tempat pemeriksaan imigrasi maupun pos lintas batas baik nasional maupun internasional harus mematuhi Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 8/2021 tentang Pelaku Perjalanan Internasional.
Adapun SE tersebut meliputi: melakukan pemeriksaan terutama suhu tubuh, dokumen perjalanan yaitu tanda pengisian e-Hac, surat tanda negatif Covid-19 maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dokumen perjalanan internasional pendukung.
Selain itu, melakukan swab polymerase chain reaction (PCR) kedua serta melakukan karantina selama 5 kali 24 jam dari waktu kedatangan di pusat karantina milik pemerintah secara gratis untuk pekerja migran Indonesia, pelajar, dan WNI yang tidak mampu secara ekonomi.
Karantina ini, lanjut Wiku, bisa juga dilakukan di hotel yang telah terakreditasi Satgas Covid-19 sebagai hotel yang layak untuk karantina dengan biaya mandiri. Dikatakan Wiku, bagi pelaku perjalanan yang hasil swab PCR kedua positif akan dirawat segera di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat.
Kendati demikian, perlu diingat WNI berhasil melewati pelapisan di pintu kedatangan dan hendak melakukan mobilitas di wilayah Indonesia terus tetap mengikuti prosedur perjalanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku yang masa yang bersangkutan diperboleh untuk melanjutkan perjalanan.
"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan para WNI ada di luar negeri untuk bersikap bijak dalam memutuskan kembali ke Indonesia khususnya di masa bulan Ramadan ini," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




