ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kementerian PPPA: Siswi Pembuat Konten TikTok Palestina Alami Bullying

Jumat, 21 Mei 2021 | 16:14 WIB
NW
B
Penulis: Natasia Christy Wahyuni | Editor: B1
Seorang pelajar SMA di Bengkulu Tengah meminta maaf terkait video viral menghina Palestina.
Seorang pelajar SMA di Bengkulu Tengah meminta maaf terkait video viral menghina Palestina. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada siswi pembuat konten TikTok yang menghina Palestina. Berdasarkan perkembangan kasus yang didapatkan dari lapangan, kondisi siswi berinisial MS (19) itu ternyata mengalami stigma dan perundungan (bullying) dari lingkungannya.

"Kami terus memantau kondisi anak korban ini. Kondisi terakhir yang kami dapatkan, anak yang bersangkutan mendapatkan stigma dan perundungan (bullying) dari lingkungan sekitarnya, sehingga tidak berani keluar dari rumah," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, lewat siaran pers yang diterima Beritasatu.com, Jumat (21/5/2021).

Nahar mengatakan Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu agar melakukan peninjauan dan pendampingan kepada anak yang bersangkutan.

Dari laporan DP3APPKB, pihak aparat penegah hukum ternyata telah memfasilitasi MS untuk meminta maaf lewat video.

ADVERTISEMENT

"Kementerian PPPA memastikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bengkulu dan DP3APPKB Provinsi Bengkulu akan tetap melakukan pendampingan terhadap orangtua dan anak, serta memastikan anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan pendidikannya," kata Nazar.

Nazar menyebut proses penilaian juga tetap dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis anak terhadap aksi perundungan tersebut.

"Upaya advokasi untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan agar anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan sekolah juga dibantu oleh Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak Provinsi Bengkulu," kata Nahar.

Nahar menambahkan dalam kasus ini Kementerian PPPA menjalankan tugas dan fungsinya yang utama bagi perlindungan anak yaitu koordinasi penanganan kasus untuk kepentingan terbaik anak, tetap terpenuhinya hak pendidikannya dan pendampingan terhadap anak pascakejadian agar anak terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.

Kasus MS menjadi perhatian publik setelah sekolah mengeluarkan MS (19), pelajar putri salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, karena mengunggah video terkait Palestina dengan durasi sekitar 8 detik di Tiktok yang berisikan kata-kata tidak pantas.

Menurut Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, kasus hukum terhadap MS tidak dilanjutkan dan dianggap selesai.

"Keputusan ini kita ambil karena memang pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran MS. Dari data poin tata tertib tersebut diketahui kalau MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada," kata Adang Parlindungan, Selasa (18/5/2021).



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon