ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hanya 0,02% Jemaah yang Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji

Jumat, 11 Juni 2021 | 08:46 WIB
MB
B
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: B1
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Jumlah jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan haji hingga Kamis (10/6/2021) sebanyak 59 orang atau hanya 0,02% jika lihat dari kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada tahun 2019.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus.

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ramadan Harisman dalam siaran pers diterima Beritasatu.com, Kamis (10/5/2021).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M. Pembatalan ini diumumkan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

Jumlah tersebut, kata Ramadan, terdiri atas 25 jemaah haji khQausus dan 34 jemaah haji reguler. Sedangkan berdasarkan Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

"Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Ramadan menambahkan, Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mereka mendaftar.

"Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar," jelasnya.

"Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing," sambungnya.

Ramadan menyebutkan, untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon