ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ini Deretan Buronan Indonesia yang Dipulangkan dari Singapura

Sabtu, 26 Juni 2021 | 23:39 WIB
WM
WM
Penulis: Willy Masaharu | Editor: WM
Buronan Kejaksaan Agung dalam kasus pembalakan liar tahun 2006 Adelin Lis, dihadirkan dalam konfrensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Juni 2021 malam. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.
Buronan Kejaksaan Agung dalam kasus pembalakan liar tahun 2006 Adelin Lis, dihadirkan dalam konfrensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Juni 2021 malam. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)


Jakarta, Beritasatu.com - Singapura kerap disebut sebagai destinasi nyaman persembunyian para pelaku kriminal. Mulai dari koruptor sampai buronan percobaan pembunuhan. Namun, tak semua buronan tersebut bisa melenggang bebas di Negeri Singa itu selamanya.  Aparat Indonesia sukses menangkap sejumlah buronan dan dibawa pulang kembali ke Tanah Air. Ini deretan buronan tersebut

1. Adelin Lis
Pada 19 Juni 2021, Kejaksaan Agung berhasil membawa Adelin Lis pulang ke Indonesia setelah buron selaman 13 tahun. Adelin merupakan terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang buron sejak 2007. Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi US$ 2,938 juta.Baca Juga: Buronan Adelin Lis Jalani Karantina dan Ditahan di Salemba

2. Hendra Subrata
Hendra Subrata adalah buronan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya. Hendra Subrata menjadi buronan selama 10 tahun seusai divonis 4 tahun penjara. Hendra berada di Singapura dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai. Ia dideportasi dari Singapura dan tiba di Indonesia pada Sabtu (26/6/2021).

3. Hartawan Aluwi
Hartawan Aluwi menjadi buronan kasus penggelapan uang di Bank Century. Hartawan telah divonis 14 tahun penjara. Pada 2014, Bareskrim Polri mengetahui keberadaan Hartawan di Singapura. Pihak Bareskrim kemudian bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk mencabut izin tinggalnya dan menyeret kembali Hartawan ke Indonesia pada 21 April 2016.

ADVERTISEMENT



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Singapura Gelar Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Pengacara Keberatan

Singapura Gelar Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Pengacara Keberatan

INTERNASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon