Catatan Akhir Tahun, LPAI Sebut UU Belum Mampu Lindungi Anak
Jumat, 31 Desember 2021 | 09:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menilai Undang-undang Perlindungan Anak masih belum sepenuhnya mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak. Meskipun demikian, dalam Catatan Akhir Tahun 2021, Kamis (13/12/2021), LPAI menilai tren perlindungan anak menjadi semakin positif.
Tahun 2021 terlebih menjelang akhir tahun, terinformasikan dan terlaporkan berbagai kasus pelanggaran dan kejahatan terhadap anak dan dilakukan oleh berbagai oknum orang dewasa, adalah tahun yang menjadi bukti, bahwa UU Perlindungan Anak masih belum sepenuhnya mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak.
Pada sisi lain, menurut LPAI, ketika terjadi berbagai informasi mengenai kejahatan fisik, psikis, seksual dan perlakuan salah lainnya terhadap anak, bahkan sampai viral di berbagai platform media, justru ini menjadi salah satu bukti bahwa tren perlindungan anak menjadi semakin positif. Meskipun demikian, informasi itu juga harus disadari dan dibatasi tentang privasi anak di berbagai media tersebut.
Bagi LPAI, kenaikan laporan kasus ke kepolisian dan menjadi perhatian besar masyarakat, justru mengindikasikan positif tren dalam dunia perlindungan anak di Indonesia. Itu merupakan buah dari para orangtua dan masyarakat lebih aktif melapor, media lebih gencar memberitakan, dan polisi lebih serius menangani laporan.

Untuk mengukur keberhasilan sistem perlindungan anak tersebut, LPAI menawarkan konsep parameter sebagai berikut; LPAI membandingkan jumlah laporan kasus anak yang masuk ke kepolisian antarperiode. Jika jumlah pada tahun ini lebih tinggi daripada tahun lalu, berarti perlindungan anak lebih positif, karena publik sudah berani melapor.
LPAI juga membandingkan jumlah laporan yang masuk ke kepolisian dengan berkas yang P21 (lengkap dan diajukan ke Kejaksaan). Semakin tinggi selisih antara P21 dan jumlah laporan, berarti semakin positif. Laporan P21 pertanda bahwa polisi kian mampu menuntaskan pengungkapan kejadian yang dilaporkan.
Lebih jauh, LPAI juga membandingkan putusan pengadilan dengan besaran sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak. Tetapkan ambang minimal sebesar 80%. Semakin banyak putusan yang memidana terdakwa dengan hukuman minimal 80% dari total tahun pemidanaan, semakin positif dunia peradilan. Artinya, semakin tinggi penghayatan para hakim terhadap tuntutan publik agar pelaku dihukum berat.
Untuk parameter selanjutnya, LPAI juga membandingkan jumlah terdakwa dan jumlah residivis. Semakin rendah selisihnya, berarti efektivitas pemidanaan/ penghukuman semakin tinggi. Untuk melengkapi, LPAI juga membandingkan besaran restitusi bagi korban. Restitusi, sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana.
Terkait pemberlakuan UU Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum yang tentu saja menjadi pilar terdepan serta harapan terbaik agar perlindungan anak semakin terwujud, sampai dengan hari ini LPAI memandang dan berharap besar kepada Pemerintah, agar ada Uji Revisi (Judicial Review) pada beberapa pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkhusus pada pasal Ancaman Pidana serta Penjelasan spesifik pada pasal Perlakuan Salah dan Penelantaran terhadap Anak.
LPAI memandang bahwa kedua point Judicial Review tersebut sangat krusial dan penting, dalam rangka lebih memberikan efek jera bagi para Pelaku Kekerasan dan Kejahatan terhadap anak, serta memberikan penjelasan secara utuh dan spesifik apa saja perlakuan "Penelantaran dan Perlakuan Salah" terhadap anak.
Ke depan, LPAI tentu saja menaruh harapan positif kepada segenap Aparatur Penegak Hukum di semua tingkatan, sebagai sub-sistem perlindungan anak-anak di Indonesia, agar dapat berfungsi lebih efektif, mengutamakan Kepentingan Terbaik untuk Anak serta berprinsip pada setiap efektivitas kebaikan bagi anak-anak di Indonesia yang berhadapan dengan hukum.
Pada 26-28 Oktober lalu, LPAI telah melaksanakan Forum Nasional Perlindungan Anak. Agenda ini adalah agenda 5 tahunan LPAI dalam rangka evaluasi kinerja periode sebelumnya, serta pembaruan pengurus LPAI. Seto Mulyadi terpilih kembali menjadi Ketua Umum LPAI, serta Titik Suhariyati (Mantan Ketua LPA Provinsi Bali) terpilih sebagai Sekretaris Umum LPAI. Serta telah terpilih Pengurus LPAI lainnya untuk Periode 2021-2026.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




