ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Perkuat Kedaulatan Udara Nasional

Jumat, 4 Februari 2022 | 20:52 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Suryopratomo.
Suryopratomo. (Dok Beritasatu.com/Dok Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com – Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo menilai perjanjian flight information region (FIR) antara Indonesia dan Singapura memperkuat kedaulatan udara nasional. Hal ini lantaran perjanjian tersebut menambah teritorial udara Indonesia, khususnya di sekitar Kepulauan Riau dan Natuna.

Diketahui, wilayah udara di dua daerah tersebut sebelumnya masuk ke dalam FIR Singapura. Disepakatinya perjanjian tersebut membuat kedua wilayah itu masuk ke dalam FIR Jakarta.

"Wilayah Indonesia sekarang bertambah 250.000 kilometer persegi. Kurang lebih itu menggambarkan penyerahan kembali wilayah sesuai dengan UNCLOS yang diakui oleh Singapura sejak 1982," kata Suryopratomo saat sesi FGD dengan sejumlah pemimpin redaksi media, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Kemenhub Beberkan 8 Manfaat Penting Perjanjian FIR bagi Indonesia

ADVERTISEMENT

Suryopratomo menyebutkan untuk pengelolaan pendaratan dan lepas landasnya pesawat di Bandara Changi, Singapura akan tetap menggunakan operator navigasi yang ada di Changi. Meski demikian, nantinya akan ada petugas militer baik kalangan militer maupun sipil dari Indonesia yang turut menjadi operator navigasi di menara kontrol Bandara Changi.

Suryopratomo menegaskan disepakatinya perjanjian FIR ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas pendaratan hingga lepas landasnya pesawat di Bandara Changi dan lalu lintas pesawat di Kepulauan Riau dan Natuna. Hal ini tak terlepas dari masifnya lalu lintas penerbangan yang berada di Bandara Changi, di mana ada hampir 200.000 pendaratan dan lepas landasnya pesawat.

Baca Juga: Menhub: Kelanjutan MoU FIR Butuh Dukungan Semua Pihak

Atas dasar itu, dia menekankan pentingnya pengelolaan keselamatan secara bersama di wilayah udara di sekitar Bandara Changi. Dia memandang jika wilayah udara tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan potensi bahaya terhadap aktivitas penerbangan.

"Pesawat itu perlu ruangan untuk holding, karena itu mengapa 29% wilayah yang hampir 250.000 km persegi itu dialokasikan untuk take off dan landing, karena ada keperluan juga untuk pesawat-pesawat itu melakukan holding ketika belum bisa mendarat atau take off," ungkapnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Paulus Tannos Disidang di Singapura, Hakim Segera Putuskan Ekstradisi

Paulus Tannos Disidang di Singapura, Hakim Segera Putuskan Ekstradisi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon