ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Kemenlu: Ini Kemajuan Buat Kita

Sabtu, 5 Februari 2022 | 00:42 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (duduk, kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menandatangani perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Penandatanganan tersebut disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Melalui perjanjian tersebut, pengelolaan ruang udara di Natuna yang sebelumnya dilakukan otoritas Singapura, diambil alih Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (duduk, kanan) dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menandatangani perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Penandatanganan tersebut disaksikan Presiden Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Melalui perjanjian tersebut, pengelolaan ruang udara di Natuna yang sebelumnya dilakukan otoritas Singapura, diambil alih Indonesia. (Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan/Biro Pers dan Media Istana Kepresidenan)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Abdul Kadir Jaelani menilai perjanjian pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) antara Indonesia dan Singapura merupakan kemajuan untuk bangsa Indonesia. Menurut Abdul Kadir, dengan perjanjian FIR tersebut, Indonesia bisa menguasai 249.575 kilometer persegi ruang udara yang selama ini masuk dalam pengelolaan Singapura.

"Dengan ditandatangani FIR 2022 ini maka Indonesia berhasil menguasai 249.575 meter persegi. Ini sebuah kemajuan bagi kita," ujar Abdul Kadir dalam media briefing dengan para pemimpin redaksi, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Kemenhub: Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Tak Langgar Kedaulatan

Abdul Kadir mengatakan pendelegasian pengelolaan FIR oleh Singapura memang terjadi, namun dilakukan sangat terbatas. Menurutnya, pendelegasian tersebut semata-mata atas dasar pertimbangan teknis operasional untuk keselamatan penerbangan.

ADVERTISEMENT

"Perlu digarisbawahi, pendelegasian kita lakukan semata-mata atas pertimbangan teknis operasional terutama aspek keselamatan. Kita ketahui terlampaui sulit apabila Indonesia harus menguasai pelayanan penerbangan sekitar Changi, secara teknis itu sulit," tandas Abdul Kadir.

Baca Juga: Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Perkuat Kedaulatan Udara Nasional

Selain itu, kata Abdul Kadir, aturan hukum nasional dan internasional juga tidak melarang pengelolaan FIR tersebut. Bahkan, kata dia, aturan internasional seperti Annex 11 dari Konvensi Chicago 1944 tentang kedaulatan atas ruang udara menekan aspek teknis operasional dari penerapan FIR.

"Negara-negara yang menerapkan FIR lebih menekan aspek teknik operasional penerbangan daripada mengikut wilayah atau batas wilayah suatu negara," kata Abdul Kadir.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon