ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menhub: Perjanjian FIR RI-Singapura Akhiri Status Quo Kepulauan Riau-Natuna

Minggu, 6 Februari 2022 | 20:52 WIB
FB
FB
Penulis: Faisal Maliki Baskoro | Editor: FMB
Budi Karya Sumadi.
Budi Karya Sumadi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara (Flight Information Region/FIR) antara Indonesia dengan Singapura berhasil mengakhiri status quo di atas Kepulauan Riau dan Natuna.

"Selama ini, kalau kita terbang ke Batam itu musti melapor ke (otoritas penerbangan) Singapura, terbang ke Natuna juga harus lapor. Kita sudah melakukan itu upaya (perjanjian FIR) sejak tahun 1995, tidak membawa hasil," ucap dia dalam sebuah webinar, Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Sejak tahun 2015, Presiden Joko Widodo disebut telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk segera melakukan perundingan terkait kesepakatan FIR secepat mungkin dengan baik.

Baca Juga: Menhub: Perjanjian FIR, Indonesia Kelola 249.575 Km Persegi Ruang Udara

ADVERTISEMENT

Perintah itu dilaksanakan hingga pemerintah melakukan lebih dari 40 kali perundingan di tingkat internasional, regional, dan bilateral dengan sangat alot, sehingga akhirnya menunjukkan hasil dengan disepakati penyesuaian FIR tersebut. "Ini upaya yang tidak ringan," ungkapnya.

Dengan perjanjian itu, realignment (penyusunan kembali) FIR dengan luas sebanyak 249.575 kilometer persegi yang selama ini masuk ke dalam FIR Singapura, akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon