Menhub: Perjanjian FIR RI-Singapura Akhiri Status Quo Kepulauan Riau-Natuna
Minggu, 6 Februari 2022 | 20:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara (Flight Information Region/FIR) antara Indonesia dengan Singapura berhasil mengakhiri status quo di atas Kepulauan Riau dan Natuna.
"Selama ini, kalau kita terbang ke Batam itu musti melapor ke (otoritas penerbangan) Singapura, terbang ke Natuna juga harus lapor. Kita sudah melakukan itu upaya (perjanjian FIR) sejak tahun 1995, tidak membawa hasil," ucap dia dalam sebuah webinar, Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Sejak tahun 2015, Presiden Joko Widodo disebut telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk segera melakukan perundingan terkait kesepakatan FIR secepat mungkin dengan baik.
Baca Juga: Menhub: Perjanjian FIR, Indonesia Kelola 249.575 Km Persegi Ruang Udara
Perintah itu dilaksanakan hingga pemerintah melakukan lebih dari 40 kali perundingan di tingkat internasional, regional, dan bilateral dengan sangat alot, sehingga akhirnya menunjukkan hasil dengan disepakati penyesuaian FIR tersebut. "Ini upaya yang tidak ringan," ungkapnya.
Dengan perjanjian itu, realignment (penyusunan kembali) FIR dengan luas sebanyak 249.575 kilometer persegi yang selama ini masuk ke dalam FIR Singapura, akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




