Putusan Pengadilan, AS Cabut Wajib Masker di Transportasi Umum
Selasa, 19 April 2022 | 10:30 WIB
Washington, Beritasatu.com - Pemerintahan Joe Biden tidak akan lagi menegakkan wajib masker di transportasi umum di AS, setelah seorang hakim federal di Florida pada Senin (18/4/2022) memutuskan, bahwa kebijakan yang berusia 14 bulan itu melanggar hukum.
Putusan hakim itu sekaligus membuyarkan upaya utama Gedung Putih untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Segera setelah pengumuman itu, semua maskapai besar termasuk American Airlines, United Airlines dan Delta Air Lines, serta jalur kereta nasional Amtrak melonggarkan pembatasan yang berlaku segera.
Baca Juga: Kasus Covid Naik, CDC AS Perpanjang Wajib Masker untuk Aturan Perjalanan
Pekan lalu, pejabat kesehatan AS telah memperpanjang mandat hingga 3 Mei yang mewajibkan para pelancong untuk mengenakan masker di pesawat terbang, kereta api, dan di taksi, kendaraan berbagi tumpangan atau pusat transit, dengan mengatakan mereka perlu waktu untuk menilai dampak dari peningkatan kasus Covid-19 baru-baru ini yang disebabkan virus vorona yang menginfeksi lewat udara.
Kelompok industri dan anggota parlemen dari Partai Republik menolak keras dan ingin pemerintah mengakhiri mandat masker berusia 14 bulan itu secara permanen.
Putusan oleh Hakim Distrik AS Kathryn Kimball Mizelle, yang ditunjuk Presiden Donald Trump, keluar atas gugatan yang diajukan tahun lalu di Tampa, Florida, oleh sebuah kelompok yang disebut Health Freedom Defense Fund.
Keputusan itu mengikuti serangkaian keputusan terhadap arahan pemerintahan Biden untuk memerangi penyakit menular yang telah menewaskan hampir satu juta orang Amerika, termasuk perintah wajib vaksin atau tes untuk majikan perusahaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




