Densus Antiteror Awasi 5 WNI Fasilitator Keuangan ISIS
Rabu, 11 Mei 2022 | 11:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan pemantauan terhadap 5 WNI yang dijatuhkan sanksi oleh Amerika Serikat yang disebut sebagai jaringan fasilitator keuangan ISIS yang beraktivitas di Indonesia, Suriah, dan Turki.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan identitas kelima orang tersebut, dua di antaranya pernah diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 Antiteror.
Baca Juga: Soal Ringkus Teroris, Densus 88 Tak Pandang Bulu
"Yang diproses hukum di Indonesia oleh Densus 88 ada dua orang," kata Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Ia menyebutkan, dua orang tersebut, yakni Ari Kardian, status sudah dibebaskan terkait kasus memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




