Wartawannya Tewas Ditembak, Al Jazeera Tuding Tentara Israel
Rabu, 11 Mei 2022 | 20:58 WIB
ABIM menilai tindakan tersebut jelas tidak manusiawi, apalagi saat itu wartawan yang bersangkutan dikabarkan mengenakan jaket bertuliskan "press" saat menjalankan tugasnya.
"Pembunuhan brutal tersebut mencerminkan arogansi Rezim Zionis dalam melanggar norma dan hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949," katanya.
Baca Juga: Balas Tembakan Roket, Israel Lakukan Serangan Udara ke Jalur Gaza
Menurut ketentuan: "Wartawan yang terlibat dalam misi profesional yang berbahaya di daerah konflik bersenjata harus dianggap sebagai warga sipil dalam arti Pasal 50, ayat 1."
Pasal tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa: "Mereka akan dilindungi menurut Konvensi dan Protokol ini, asalkan mereka tidak mengambil tindakan yang merugikan status mereka sebagai warga sipil, dan tanpa mengurangi hak koresponden perang yang diakreditasi oleh angkatan bersenjata untuk status yang ditentukan dalam Pasal 4 A 4 Konvensi Ketiga."
"ABIM juga menekankan bahwa tindakan ini merupakan salah satu upaya Israel untuk menutupi kebenaran kekejaman mereka agar tidak terekspos ke dunia," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




